Brilio.net - Kasus pemerkosaan yang terjadi dengan anak di bawah umur menjadi polemik yang tidak bisa dihindari. Mereka yang menjadi korban dan harus menerima hukuman yang berat pasti akan menanggung beban psikologis yang juga berkepanjangan.

Salah satu kasus yang akhirnya juga menjadi sorotan dunia adalah yang terjadi di daerah Muara Bulian, Jambi. Kasus ini juga sudah diperdebatkan di persidangan. Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian ini pun bikin geger. 

Tak hanya itu, Indonesia pun disorot oleh beberapa media luar negeri tentang vonis hukuman yang harus diterima gadis 15 tahun yang akhirnya di penjara lantaran menggugurkan kandungan. Dikutip brilio.net dari The Guardian, Rabu (1/8) sebuah aliansi terhadap perlindungan perempuan sudah bertemu dengan Komisi Yudisial  untuk meminta kembali mengusut vonis tidak adil itu. 

Gadis 15 tahun ini aborsi di usia kandungannya yang berjalan 8 bulan akibat diperkosa oleh kakaknya sendiri. Polisi pun sudah menangkap sang kakak ketika janin si gadis ditemukan di perkebunan kelapa sawit. Kakaknya pun mengakui ia sudah memperkosa adiknya sebanyak 8 kali sejak September tahun 2017 lalu.

Kakaknya sendiri juga mengakui memberikan sejumlah uang dan memukuli adiknya jika memberitahukan kepada orang lain. Hasrat seksual kakak laki-lakinya ini memang terdorong karena sering menonton film dewasa.

Sampai saat ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, termasuk ibu korban, kakaknya dan gadis tersebut. Dan sang kakak dijatuhi hukuman pada 19 Juli 2018 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara. Sang adik yang menjadi korban ini pun ikut dihukum sebanyak 6 bulan penjara lantaran telah melakukan aborsi kandungannya.

Wanita bernama Genoveva Alicia, yang menjabat sebagai The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada gadis 15 tahun ini.

Banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Alicia, karena kakak dan adik ini menggunakan jasa pengacara yang sama dari pemerintah. Dan pengajuan banding ini masih terus berjalan hingga kini yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Jambi.