Brilio.net - Baru-baru ini Prancis menjadi negara ke-52 yang memberlakukan aturan bahwa hukuman fisik, termasuk memukul, itu ilegal. Prancis mengikuti jejak Islandia, Israel, Swedia, Brasil dan Argentina dalam hal ini.

Menurut Marta Santos Pais, Special Representative of the Secretary-General (SRSG) atau Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal tentang kekerasan terhadap anak, hukum yang dikenal dengan istilah equality and citizenship bill ini disahkan di Prancis pada 22 Desember 2016 lalu.

Isinya melarang semua tindakan kejam yang merendahkan dan mempermalukan anak, termasuk hukuman fisik oleh orangtua, sebagaimana dilansir brilio.net dari laman Live Science, Senin (9/1).

Larangan tersebut berada di bawah hukum sipil negara Prancis, yang mana kalau ada orang yang melakukan pelanggaran tidak akan menghadapi tuntutan pidana. Namun begitu, aturan baru ini memiliki tujuan yang kuat.

"Hukum ini adalah tindakan simbolis yang sangat kuat untuk membuat orangtua memahami berapa semua kekerasan dapat berbahaya bagi anak," ujar Gilles Lazimi, sosok yang memimpin kampanye anti pemukulan anak untuk Foundation for Childhood di Prancis, kepada media Telegraph.

Gilles menambahkan bahwa dengan hukum yang berlaku tersebut, ditekankan tidak ada lagi yang namanya kekerasan kecil atau besar, semuanya sama-sama kekerasan dan harus dihentikan.

Hukum equality and citizenship bill ini didukung kuat dengan adanya analisis pada tahun 2016 lalu terhadap penelitian yang dilakukan selama lebih dari 50 tahun, ditemukan bahwa anak-anak yang dipukul lebih mungkin menentang orangtua, punya masalah kesehatan mental, dan menunjukkan perilaku antisosial dan agresi.

Berdasarkan penelitian tersebut, tak heran sebagian negara di Eropa juga melarang adanya pemukulan terhadap anak, terkecuali Inggris Raya, Itali, Swiss, dan Republik Ceko yang masih mengizinkan adanya hukuman fisik atau pukulan dalam rangka pendisiplinan anak. Pun termasuk Amerika Serikat masih memperbolehkan tindakan ini.

Hmmm... Kalau menurutmu, Indonesia perlu nggak sih, mengilegalkan hukuman fisik, termasuk berupa pukulan?