Brilio.net - Istilah hiwalah mengandung makna pengalihan atau pemindahan. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil atau orang yang berutang kepada muhal 'alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.

Hiwalah juga dapat diartikan sebagai pemindahan hak menuntut atau tanggung jawab utang seseorang untuk menuntut dari pihak pertama kepada pihak yang lain atas dasar persetujuan dari para pihak yang memberi utang. Hiwalah juga termasuk ke dalam salah satu bentuk ikatan atau transaksi antara sesama manusia yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW.

Untuk memahami dan mempelajari lebih rinci mengenai hiwalah dan dasar hukumnya, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Sabtu (13/8).

Pengertian hiwalah

pengertian hiwalah dan jenis-jenisnya © berbagai sumber

 foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya

Secara etimologi hiwalah berasal dari kata hala asty-syau' haulan yang berarti berpindah. Tahwwala min maqanihi artinya berpindah dari tempatnya. Sedangkan secara istilah, hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Dalam konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambilalihan utang atau lembaga pelepasan utang. Dalam istilah syara' hiwalah merupakan pemindahan sesuatu utang dari tanggungan yang berutang kepada tanggungan orang lain.

Beberapa ahli memberikan definisinya mengenai hiwalah sebagai berikut:

1. Abdurrahman al-Jaziri berpendapat bahwa hiwalah adalah memindahkan utang dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal alaih.

2. Ulama fikih Mahzab Hanafi mengemukakan definisi hiwalah sebagai pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya.

3. Menurut Kamal bin Humman, hiwalah adalah pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dara saling mempercayai.

4. Menurut Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, hiwalah adalah akad yang berimplikasi pada perpindahan utang dari tanggungan pihak tertentu kepada pihak lain.

5. Menurut Sayyid Sabiq, hiwalah adalah memindahkan utang dari tanggungan muhil menjadi tanggungan muhal 'alaih.

6. Idris Ahmad mengungkapkan bahwa hiwalah adalah semacam akad pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, di mana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkan.

Berdasarkan definisi dari menurut para ahli dapat disimpulkan bahwa hiwalah adalah pengalihan untuk menuntut pembayaran utang dari satu pihak kepada pihak lain yang saling diketahui oleh para pihak dengan sukarela tanpa ada keterpaksaan.