Brilio.net - Bagi umat Islam, hadits merupakan salah satu istilah yang familier selain Al-Quran yang menjadi kitab suci utama bagi umat Islam. Secara umum, hadits merupakan sunnah rasul yang dituliskan kembali dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang dan hanya dapat dilakukan oleh ahli hadits yang memiliki ilmu pengetahuan.

Hadits juga digunakan untuk memberikan pemahaman mengenai isi Al-Quran. Secara terminologi Islam, hadits dapat berarti mencatat pernyataan dan tingkah laku Nabi SAW. Terdapat beberapa ulama yang menjadi ahli hadits yairu Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, Imam Nasa'i, dan Imam Abu Daud.

Nah untuk memahami lebih rinci mengenai pengertian hadits, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Kamis (11/8).

Pengertian hadits

 hadits beserta unsur dan fungsinya © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Kata hadits atau al-hadits menurut bahasa berarti sesuatu yang baru. Kata hadits juga berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.

Berdasarkan tinjauan dari sudut pendekatan kebahasaan, kata hadits dipergunakan di dalam Al-Quran dan hadits itu sendiri. Dalam Al-Quran, kata hadits dapat ditemukan dalam surat al-Thur ayat 34, surat al-Kahfi ayat 6, dan al-Dhuha ayat 11.

Hadits juga dapat diartikan sebagai komunikasi, cerita, percakapan, baik dalam konteks agama maupun duniawi. Sedangkan menurut istilah, hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan (taqrir).

Secara terminologis, ahli hadits dan ahli ushul memiliki perbedaan pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadits. Kalangan ulama mendefinisikan hadits sebagai segala perkataan Nabi SAW yang berkaitan dengan perbuatan dan segala pemberitaan yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.

Sedangkan ahli ushul mendefinisikan hadits sebagai segala perkataan Nabi SAW yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syariat. Ahli hadits Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits juga dapat didefinisikan secara luas yaitu sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat (hadits al-mauquf) dan tabi'in (hadits al-maqthu).