Sedangkan syarat-syarat hiwalah adalah sebagai berikut:

1. Syarat bagi pihak pertama (muhil)
- Cakap melakukan hukum dalam bentuk akad yaitu baliqh dan berakal.
- Adanya persetujuan

2. Syarat bagi pihak dua (muhal)
- Cakap melakukan tindakan hukum yaitu baliqh dan berakal
- Disyaratkan ada persetujuan dari pihak kedua terhadap pihak pertama yang melakukan hiwalah

3. Syarat bagi pihak kegita (muhal 'alaih)
- Cakap melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad
- Disyaratkan ada pernyataan persetujuan dari pihak ketiga

Jenis-jenis hiwalah

pengertian hiwalah dan jenis-jenisnya © berbagai sumber

foto: Unsplash/Markus Spiske

Berdasarkan objek akad, Mazhan Hanafi membagi hiwalah menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:

1. Hiwalah al-haqq (pemindahan hak) yaitu apabila yang dipindahkan merupakan hak menuntut utang.
2. Hiwalah ad-dain yaitu apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar utang

Sumber: Sodiq. 2019. Tinjauan Hukum Islam Tentang Hiwalah Dalam Transaksi Jual Beli Ayam. Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan.