Jenis Ijtihad.

Ijtihad adalah sumber syariat Islam © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Ijmak.

Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum agama yang berdasarkan pada Alquran dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak dihasilkan dari keputusan bersama oleh para ulama dengan cara ijtihad sehingga dapat disepakati, hasil dari ijmak adalah fatwa.

2. Qiyas.

Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru. Hukum atau perkara ibi belum ada sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, dan berbagai aspek lainnya sehingga dihukumi sama.

3. Istihsan.

Istihsan adalah mempertimbangkan sesuatu yang baik. Cendekiawan Muslim dapat menggunakannya untuk mengekspresikan preferensi mereka untuk penilaian tertentu dalam hukum Islam atas kemungkinan lain.

4. Mashlahah Murshalah.

Mashlahah Murshalah dalam ijtihad adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan mempertimbangkan sehingga dapat mewujudkan kebaikan atu menghindarkan keburukan bagi manusia dan menghindari dari kemudharatan.

5. Saddudz Dzariah.

Suddudz Dzariah adalah menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Suddudz Dzariah adalah tindakan memutuskan sesuatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

6. Istishab.

Istishab adalah salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut.

7. Urf.

Urf adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan hadist.

Syarat Ijtihad.

Ijtihad adalah sumber syariat Islam © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Nadia Syarif al-Umari dalam bukunya yang berjudul "Ijtihad fi al-Islam" menyatakan bahwa rukun melakukan ijtihad terdapat empat jenis, diantaranya.

1. Al-waqi, yaitu adanya kasus yang menimpa, yang belum diterangkan dalam nash, atau kasus yang diduga keras akan terjadi kelak, sehingga wilayah ijtihad sebatas masalah yang terjadi, akan tetapi juga mencakup masalah yang belum terjadi baik yang terpikirkan atau belum terpikirkan.

2. Mujtahid, yaitu seseorang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kompetensi untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu.

3. Mujtahid fih, yaitu hakim-hakim syariah yang bersifat amali (taklifi).

4. Dalil Syara', yaitu menentukan suatu hukum bagi mujtahid fiqih.

Dari keempat rukun tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ijtihad, mengingat masing-masing rukun secara simultan sebagai syarat melakukan ijtihad