Brilio.net - Ijtihad merupakan salah satu sumber syariat atau ajaran yang paling penting dalam hukum Islam. Ijtihad dapat menciptakan solusi atau pertanyaan dari sebuah permasalahan yang sifatnya belum dapat dijelaskan secara detail dalam Alquran atau hadist. Maka dari itu, ijtihad sangat penting sebagai pemecah masalah umat Islam kontemporer dengan tetap berpegang teguh pada dasar ajaran Islam.

Secara etimologis, ijtihad berarti mengerahkan segala upaya dalam mengerjakan suatu pekerjaan baik yang bersifat konkret maupun abstrak. Sedangkan pengertian ijtihad menurut terminologi adalah mengerahkan kekuatan maksimal untuk sampai pada kesimpulan atau pengetahuan tentang suatu hukum syar'i yang aplikatif dari dalilnya yang rinci dengan cara menggali hukum (istinbath al-hukum) dari sumbernya.

Ijtihad memiliki tujuan untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Seseorang yang melakukan ijtihad sering disebut dengan mujtahid. Ijtihad berfokus pada dalil-dalil syar'i dalam setiap perkara atau kejadian yang akan dicari jalan keluarnya agar sesuai dengan syariat dan hukum Islam.

Nah, untuk lebih jelasnya, berikut dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, ketahui fungsi dan jenisnya dari ijtihad pada Selasa (5/4).

Fungsi Ijtihad.

Ijtihad adalah sumber syariat Islam © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam buku yang berjudul "Fikih Kontemporer" ditulis oleh Gibtiah, menjelaskan urgensi ijtihad dapat dilihat dari fungsinya, berikut ini fungsi dari ijtihad.

1. Fungsi al-ruju atau al-i'adah (kembali), yaitu mengembalikan ajaran Islam ke[ada sumber pokok, yakni Alquran dan sunnah shalihah dari segala interpretasi yang dimungkinkan kurang relevan.

2. Fungsi al-ihya (kehidupan), yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman, sehingga Islam mampu sebagai furqon, hudan, dan rahmatan lil'alamin.

3. Fungsi al-inabah (pembenahan), yaitu membenahi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman, keadaan, dan tempat yang kini dihadapi.

Jika ketiga fungsi ini mengingatkan akan "tajdid" yaitu mengadakan pembaruan dari ajaran-ajaran Islam, sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad tidak lain hanyalah merupakan "tajdid" dalam ajaran Islam. Di mana istilah itu kini berkembang dengan istilah reaktualisasi, reinterpretasi, renovasi, revitalisasi, rasionalisasi, dan modernisasi. Melakukan ijtihad sangatlah penting, bahkan Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila seorang hakim menerapkan hukum dengan berijtihad, kemudian ia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala". (HR. Muslim).