Brilio.net - Setiap warga negara Indonesia diharuskan membayar dengan nominal yang telah ditentukan oleh negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (11/5), berikut ini penjelasannya;

Pengertian pajak menurut ahli

pengertian pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

1. Prof Dr H Rochmat Soemitro SH

Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Rifhi Siddiq

Pengertian pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

3. Sommerfeld RM, Anderson HM, dan Brock Horace R

Pengertian pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Pengertian Pajak Menurut PJA Adriani

Pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Jenis Pajak

pengertian pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :

a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
d. Bea Meterai
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :

a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok
f. Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
g. Pajak Hotel
h. Pajak Restoran
i. Pajak Hiburan
j. Pajak Reklame
k. Pajak Penerangan Jalan
l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
m. Pajak Parkir
n. Pajak Air Tanah
o. Pajak Sarang Burung Walet
p. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
q. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

 

Aturan Pajak

pengertian pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap WP OP maupun Badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Pada UU 36/2020, membahas segala perubahan terkait UU PPh. Adapun pada peraturan tersebut disebutkan definisi pajak penghasilan (PPh), subjek pajak, objek pajak, hingga cara menghitung pajak.

2. Peraturan DJP Nomor PER-05/PJ/2017

Peraturan ini menerangkan kebijakan-kebijakan dalam melakukan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing). Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lain.

Peraturan ini dirilis guna memberikan kepastian hukum atas transaksi elektronik dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Pada UU 10/2020, mengatur tentang bea materai. Pada peraturan ini, baik dokumen konvensional dan dokumen elektronik dikenakan bea materai.

Kebijakan ini dirilis guna memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea materai terutama pada dokumen elektronik yang saat ini sudah digunakan secara umum.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020

Kebijakan tersebut mengatur bentuk-bentuk, isi hingga tata cara dalam melakukan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP). SSP merupakan dokumen yang berisi informasi meliputi NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak hingga kode jenis setoran.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.10/2016

Peraturan ini menerangkan mengenai pemungutan PPh 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas PMK 15/2010. Adapun ketentuan yang diubah mengenai subjek pemungut pajak dan besaran pungutan pajak.

6. Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2016

Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Adapun ketentuan mengenai teknis penerimaan dan pengolahan SPT dalam kebijakan tersebut.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.03/ 2007

Peraturan tersebut memberikan keterangan dalam menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tanggal Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran hingga penundaan pembayaran pajak pun dibahas dalam peraturan tersebut.

8. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

9. PMK Nomor 32/PMK.10/2019

Peraturan ini membahas mengenai batasan kegiatan jenis Jasa Kena Pajak (JKP_ yang atas Ekspornya yang dikenakan PPN.

Menurut Pasal 4 ayat (1), jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan kasa pengurusan transportasi merupakan jenis JKP berupa kegiatan pelayanan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

10. Keputusan DJP Nomor KEP-95/PJ/2019

Peraturan ini membahas mengenai pengecualian dalam pengenaan sanksi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT PPh WP OP tahun pajak 2018.