Brilio.net - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak ini bersifat memaksa. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa.

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (16/3) berikut penjelasan mengenai Pengertian pajak, jenis, dan rumus penghitungannya.

Pengertian pajak menurut ahli.

pajak © pixabay.com

foto : pixabay.com

1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.

Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Rifhi Siddiq.

Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

3. Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R.

Pengertian Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Pengertian Pajak Menurut P. J. A. Adriani.

Pengertian Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Fungsi pajak.

pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

Ada empat fungsi pajak, berikut penjelasannya:

1. Fungsi anggaran (budgetair).

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

2. Fungsi alokasi.

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrastruktur.

3. Fungsi distribusi atau pemerataan.

Dalam fungsi ini pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

4. Fungsi pengatur/regulasi.

Kalau fungsi pajak yang satu ini, digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara.

Jenis-jenis pajak.

pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

Pajak Penghasilan (PPh).

Jenis-jenis pajak pusat yang pertama adalah PPh yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis-jenis pajak pusat berikutnya adalah PPN yang merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain dikenakan PPN, pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

1. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai.

Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tertentu PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Manfaat pajak.

pajak © pixabay.com


foto: pixabay.com

Manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4, yakni:

1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberikan keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2. Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
3. Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
4. Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara.

Tarif pajak.

Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat.

Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.

pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

1. Tarif pajak proporsional (sebanding)
Tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

2. Tarif pajak tetap (konstan)
Tarif pajak ini artinya tetap, besar/jumlah yang dibayarkan itu sama.

3. Tarif pajak degresif (menurun)
Tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya.

4. Tarif pajak progresif (meningkat)
Seperti yang sudah dijelaskan dengan contoh pengenaan tarif pajak kendaraan bahwa persentase pajaknya meningkat untuk setiap dasar pengenaan objek pajak.

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

Sekarang kamu sudah memahami pengertian pajak penghasilan, siapa yang dikenakan pajak, pendapatan apa saja yang dibebankan pajak, dan fungsinya secara makro. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?

Dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah mengetahui status lajang seseorang terlebih dahulu. Sebab, terdapat perbedaan nilai PTKP yang diaplikasikan antara saat kamu belum menikah dan sudah menikah. PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perbedaan besaran PTKP antara yang lajang dan sudah menikah adalah:

Wajib pajak untuk individu yang tidak menikah = Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 setiap bulan
Wajib pajak individu yang sudah menikah = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
Jika NPWP istri digabung dengan suami, maka = Rp54.000.000 + Rp58.500.000 = Rp112.500.000

Jika Kamu sudah menikah dan terdapat tambahan anggota keluarga sedarah (ibu, ayah, anak kandung) atau keluarga semenda (anak tiri, mertua), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maka PTKP akan ditambah Rp4.500.000 berdasarkan jumlah. Jumlah tambahan maksimal dalam setiap keluarga adalah 3 orang.