Brilio.net - Di era sekarang, kegiatan berbelanja sudah sangat mudah. Salah satunya adalah berbelanja secara online. Kegiatan berbelanja online menjadi bukti kemenangan serta kemudahan dari teknologi yang semakin maju. Dengan teknologi, berbelanja di luar negeri pun menjadi semakin mudah. Cukup membuka internet dan memesan, maka barang dengan mudah sampai ke tujuan.

Salah satu barang yang kerap dibeli di luar negeri adalah sepatu. Dengan adanya teknologi, kamu tidak harus menunggu seperti dahulu saat ada sepatu yang baru launching. Jadi, dengan kemudahan ini kamu tidak harus repot-repot pergi ke luar negeri. Namun perlu diingat, kamu juga harus membayar bea cukai jika ingin membeli sepatu dari luar negeri.

Jadi, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, kamu juga diharuskan membayar beberapa biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, hal ini dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari Bea Masuk, PPN atau PPnBM serta Pajak Penghasilan (PPh).

Baru-baru ini, warganet dihebohkan oleh seorang pria yang mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dengan harga RP 10,3 juta dari luar negeri. Melalui akun TikTok @radhikaalthaf, ia mengeluh bahwa dirinya harus membayar bea cukai sebesar Rp 31,81 juta.

Geger pria protes beli sepatu TikTok/@radhikaalthaf

foto: TikTok/@radhikaalthaf

"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ujar pria tersebut yang dikutip brilio.net, Selasa (23/4).