Jenis Pajak

pengertian pajak © pixabay.com

foto: pixabay.com

1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :

a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
d. Bea Meterai
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :

a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok
f. Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
g. Pajak Hotel
h. Pajak Restoran
i. Pajak Hiburan
j. Pajak Reklame
k. Pajak Penerangan Jalan
l. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
m. Pajak Parkir
n. Pajak Air Tanah
o. Pajak Sarang Burung Walet
p. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
q. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan