Brilio.net - Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa yang artinya berhenti. Kata wakaf juga dikenal dalam istilah ilmu tajwid yang bermakna menghentikan bacaan, baik untuk mengambil napas sementara atau berhenti seterusnya. Wakaf juga dapat dipahami sebagai penahanan harta yang diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.

Wakaf juga merupakan suatu lembaga keagamaan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana guna pengembangan kehidupan keagamaan, khususnya bagi umat Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan materil menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf diartikan sebagai sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum yang berhubungan dengan agama Islam.

Wakaf juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam karena pahalanya akan selalu mengalir meskipun pemberi wakaf telah meninggal. Secara sederhana, wakaf adalah salah satu kegiatan memisahkan dan/atau memberikan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya.

Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai wakaf, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (12/9).

 

 

 

 

 

Pengertian wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/Aboody

Kata wakaf menurut istilah syara adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Secara terminologi, wakaf didefinisikan sebagai melembagakan suatu benda yang dapat diambil manfaatnya dengan menghentikan hak bertindak hukum pelaku wakaf atau lainnya terhadap benda tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada saluran yang mubah atau untuk kepentingan sosial.

Pendapat lain menyebutkan, wakaf adalah upaya menahan suatu benda untuk tidak pindah kepemilikan untuk selama-lamanya dan mendonasikan manfaatnya untuk tujuan kebaikan. Definisi wakaf dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah untuk dilembagakan selama-lamanya demi kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.

Rukun dan syarat wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/Nick Fewings

Dalam hukum Islam untuk terwujudnya wakaf harus dipenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun wakaf adalah sebagai berikut:

1. Wakif.
2. Benda yang diwakafkan.
3. Mauquf alaih (penerima wakaf).
4. Ikrar wakaf.

Sedangkan syarat-syarat wakaf di antaranya sebagai berikut:

1. Apabila yang menjadi wakif adalah perorangan maka syaratnya adalah:

a. Telah dewasa.
b. Sehat akalnya.
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
d. Dilakukan atas kehendak sendiri.

2. Apabila yang menjadi wakif adalah badan hukum Indonesia maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.

Tujuan wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/ekrem osmanoglu

Pada prinsipnya, tujuan wakaf diperuntukkan bagi:

1. Sarana dan kegiatan ibadah.
2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa.
4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Macam-macam wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/Juan Camilo Guarin P

Terdapat beberapa macam wakaf yaitu sebagai berikut:

1. Wakaf ahli.

Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang secara khusus diperuntukkan untuk orang-orang tertentu seperti lingkup keluarga.

2. Wakaf khairi.

Wakaf khairi atau wakaf umum adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum.

3. Wakaf benda tidak bergerak.

Harta benda tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat dipindahkan baik dalam jangka waktu pendek atau dalam jangka waktu panjang.

4. Wakaf benda bergerak.

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi seperti uang, logam mulia, atau surat berharga.

5. Wakaf produktif.

Wakaf produktif adalah salah satu instrumen filantropi Islam yang batasan normatifnya tidak terlalu tegas.

6. Wakaf uang.

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang diinvestasikan ke dalam sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan dengan ketentuan persentase tertentu yang digunakan untuk pelayanan sosial.

Sumber: Suhadi. 2002. Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa.