Pengertian wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/Aboody

Kata wakaf menurut istilah syara adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Secara terminologi, wakaf didefinisikan sebagai melembagakan suatu benda yang dapat diambil manfaatnya dengan menghentikan hak bertindak hukum pelaku wakaf atau lainnya terhadap benda tersebut dan menyerahkan hasilnya kepada saluran yang mubah atau untuk kepentingan sosial.

Pendapat lain menyebutkan, wakaf adalah upaya menahan suatu benda untuk tidak pindah kepemilikan untuk selama-lamanya dan mendonasikan manfaatnya untuk tujuan kebaikan. Definisi wakaf dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah untuk dilembagakan selama-lamanya demi kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran Islam.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.