Macam-macam wakaf.

rukun dan syarat wakaf © berbagai sumber

foto: Unsplash/Juan Camilo Guarin P

Terdapat beberapa macam wakaf yaitu sebagai berikut:

1. Wakaf ahli.

Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang secara khusus diperuntukkan untuk orang-orang tertentu seperti lingkup keluarga.

2. Wakaf khairi.

Wakaf khairi atau wakaf umum adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum.

3. Wakaf benda tidak bergerak.

Harta benda tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat dipindahkan baik dalam jangka waktu pendek atau dalam jangka waktu panjang.

4. Wakaf benda bergerak.

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi seperti uang, logam mulia, atau surat berharga.

5. Wakaf produktif.

Wakaf produktif adalah salah satu instrumen filantropi Islam yang batasan normatifnya tidak terlalu tegas.

6. Wakaf uang.

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang diinvestasikan ke dalam sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan dengan ketentuan persentase tertentu yang digunakan untuk pelayanan sosial.

Sumber: Suhadi. 2002. Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa.