Kepolisian Republik Indonesia akan segera membentuk tim Densus Antikorupsi dengan anggaran sekitar 2,6 triliun.

Akan ada enam satgas wilayah guna mendukung kinerja Densus Antikorupsi, yaitu tipe A ada enam satgas wilayah, tipe B ada 14 satgas, tipe C ada tiga belas satgas dengan jumlah personel yang diburuhkan 3560.

"Mirip seperti Densus 88 artinya penanganan Tipikor tersentralisasi oleh Densus. Di mana ada satgas di kewilayahan, di provinsi. Penanganan kasus kita harapkan bisa sinergi dengan kejaksaan," kata Tito dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (13/10).

Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lebih jauh juga sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk menyampaikan paparan dalam rapat kabinet terbatas.

Terkait pembentukan Densus Antikorupsi, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana tersebut. KPK menilai pemberantasan korupsi nantinya akan semakin baik dan maksimal.

"Rencana Kapolri untuk Densus Tipikor mari kita lihat secara positif. Karena penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus. Jika tugas dilaksanakan dengan baik, kami yakin hanya pelaku korupsi yang dirugikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Republika, Kamis (12/10).