Brilio.net - Penutupan media massa cetak belakangan ini terjadi di beberapa perusahaan. Kejadian terbaru dan menyita perhatian adalah penutupan sejumlah biro daerah Koran Sindo, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar.

Dampak dari penutupan ini adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap karyawan Koran Sindo. Lebih menyedihkan lagi, PHK tersebut dilakukan sepihak oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI). "Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito, melalui siaran pers yang diterima, Jumat (30/6). Selain pemecatan, PT MNI juga memutasi karyawan dari Koran Sindo ke unit bisnis lain milik MNC Group.

Keputusan sepihak itupun dikecam oleh Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Aliansi Jurnalis Independen, dan LBH Pers. Mereka mendesak agar PT MNI melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. "Kami menganggap PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kalau pun PHK adalah jalan terakhir, menurut mereka, PT MNI wajib membayarkan hak pesangon pekerja seperti yang tercantum dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Aliansi wartawan juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media. Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan. Para aktivis ini juga mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisasi diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.