Brilio.net - Kasus viral pembelian sepatu senilai Rp 10 juta yang dikenakan pajak bea cukai Rp 31 juta masih menjadi perbincangan hangat. Peristiwa ini menimpa Radhika Althaf, seorang pembeli asal Indonesia yang memesan sepatu dari Jerman melalui platform online.

Awalnya, Althaf hanya perlu membayar ongkos kirim Rp 1,2 juta. Namun, saat sepatu tiba di Indonesia, ia dihadapkan dengan tagihan fantastis dari pihak bea cukai, yaitu sebesar Rp 31 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga sepatu itu sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap tidak wajar dan memberatkan konsumen. Banyak yang mempertanyakan sistem perpajakan Bea Cukai yang dianggap tidak transparan dan membingungkan. Selain itu kasus-kasus lain juga turut membuat masyarakat geram terkait Bea Cukai ini.

sepatu Rp10 juta dikenai pajak Rp31 juta liputan6.com

foto: liputan6.com