Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, kini terjebak dalam masalah hukum yang serius setelah ditangkap karena dugaan ujaran kebencian. Penangkapan ini adalah hasil dari laporan yang diajukan oleh Viking Persib Club (VPC) dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji ke Polda Jawa Barat. Konten yang diunggah Resbob dianggap mengandung unsur SARA, yang memicu kemarahan publik, terutama di kalangan suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda.

Awal mula kasus ini berasal dari sebuah video viral di media sosial, di mana Resbob terlihat melontarkan hinaan kepada kelompok suporter Persib Bandung, Viking, serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda saat siaran langsung. Tindakan ini langsung memicu gelombang protes, dengan banyak orang mendesak agar pihak berwajib segera mengambil tindakan.

Polda Jawa Barat tidak tinggal diam. Setelah menerima laporan, mereka langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran profil Resbob. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, ikut mendesak polisi untuk segera menangkap Resbob, mengingat potensi perpecahan yang bisa ditimbulkan oleh pernyataannya. Kini, Resbob telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Kasus ujaran kebencian ini bermula dari unggahan video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob terekam melontarkan hinaan kepada suporter Persib Bandung, Viking, serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda saat melakukan siaran langsung. Ucapan kontroversial ini langsung menuai kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk warganet yang membanjiri kolom komentar dengan protes.

Menanggapi hal ini, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Jumat, 11 Desember 2025, dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Tak hanya VPC, laporan serupa juga datang dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan dokumen bernomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber. Laporan-laporan ini menjadi dasar bagi Polda Jawa Barat untuk memulai penyelidikan.

Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat segera melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan Resbob. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah Resbob sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga Semarang, dalam upaya menghindari penangkapan.

Setelah diamankan, Resbob dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA, yang mana Resbob terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat juga tidak berhenti pada penangkapan Resbob saja. Pihak kepolisian tengah mendalami potensi keterlibatan dua pelaku lain yang diduga turut membantu dalam pembuatan konten ujaran kebencian tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada proses hukum. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan dari status mahasiswanya, berlaku sejak 14 Desember 2025. Rektor UWKS menyatakan bahwa Resbob jarang mengikuti proses pembelajaran secara penuh. Selain itu, Resbob juga dipecat secara tidak hormat dari organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyusul kasus ini, menambah daftar sanksi sosial dan akademik yang harus diterimanya.

Profil Singkat Resbob

Resbob, atau nama aslinya Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, adalah seorang streamer dan content creator berusia 25 tahun. Ia aktif di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, tempat ia rutin melakukan live streaming. Kontennya seringkali berupa topik ringan hingga opini personal yang disampaikan secara terbuka, yang sebelumnya membuatnya memiliki banyak pengikut.

Sebelum kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking, Resbob juga pernah tersandung kontroversi lain. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025, atas dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha. Laporan tersebut terkait tuduhan Resbob yang menyebut Azizah berselingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih saat masih berstatus istri pesepakbola Pratama Arhan.