Sudahkah kamu mengenal apa itu Fintech (Financial Technology)? Tujuan utama dari fintech adalah untuk memudahkan masyarakat dalam akses produk keuangan, mempermudah transaksi, dan juga meningkatkan literasi juga inklusi keuangan.Dalam hal ini fintech lebih didominasi olehstartup dan akan memiliki potensi besar.

Namun, patut diketahui untuk saat ini keberadaan fintech pun cukup menjadi hal yang berbahaya. Terutama fintech yang bekerja pada usaha simpan pinjam atau biasa disebut peer to peer lending (P2P Lending).

Dalam dunia fintech ada yang namanya fintech legal yang sudah terdaftar dan awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan juga fintech ilegal yang sama sekali tidak diketahui asal usulnya.Dalam kesempatan ini dibahas beberapa ciri fintech ilegal yang tentu saja dapat menjadi kerugian dan membahayakan. Sudah banyak sekali penipuan yang terjadi sehingga mengetahui ciri-ciri fintech ilegal merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Berikut ini merupakan ciri-ciri fintech ilegal yang perlu kamu ketahui.

1. Penyamarannama dan identitas perusahaan.

Jika diteliti kembali dan melihat dasar dari sebuah perusahaan, maka identitas sebuah perusahaan adalah hal yang sangat penting untuk diketahui.Selain itu dengan pentingnya identitas seharusnya sebuah perusahaan terbuka akan hal tersebut, mulai dari alamat, nomor telepon dan hal lain yang bisa dihubungi pihak klien.

Hal ini akan sangat berbeda dengan perusahaan yang memiliki niat buruk dan abal-abal.Dalam kasus ini, perusahaan fintech yang asli dan bukan ilegal tentu akan terbuka dengan semua identitas yang ada. Karena ini akan menjadi kepercayaan untuk para nasabah.

Oleh sebab itu, salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah tidak jelasnya identitas dari perusahaan tersebut. Ketika sudah menjadi korban ke mana akan mencarinya? Tentu kamu tidak akan pernah tahu. Maka dari itu wajib untuk teliti terlebih dahulu sebelum menggunakan salah satu jasa fintech.

2. Fasilitas dan kemudahan.

Dengan adanya sebuah fasilitas dan kemudahan untuk para nasabah akan menjadi daya tarik tersendiri dari sebuah perusahaan fintech dan pasti menjadikannya sangat diminati.Hal ini karena memberikan layanan yang maksimal adalah sebuah citra yang sangat baik untuk dipublikasikan.

Namun hal ini pun bisa menjadi dua mata pisau yang tajam atau boomerang untuk para nasabah. Karena salah satu ciri-ciri fintech ilegal adalah memberikan layanan atau kemudahan yang tidak masuk akal. Seperti halnya dana yang diajukan dapat cair hanya dalam 15 hingga 30 menit saja. Hal ini tidak masuk akal untuk sebuah perusahaan. Jika ada sebuah layanan yang sangat menggiurkan, ada baiknya kamu teliti dan riset dahulu tentang perusahaan tersebut.

3. Mengambildata pribadi nasabah.

Data memang sudah menjadi hal umum dan salah satu persyaratan penting untuk mengajukan pinjaman pada fintech. Namun ada beberapa hal yang menjadi kekurangan yang harus waspadai dari perusahaan ini adalah fintech ilegal akan menyalin dan mengambil data dari nasabah.

Hal ini sebenarnya adalah sebuah jebakan yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal dan dijadikan sebagai bahan modus penipuan lainnya. Namun akan berbeda dengan perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK. Mereka sudah memiliki aturan yang mengatur tentang larangan untuk menyalin data nasabah. Keamanan data para nasabah pun terjamin dan terjaga dengan aman.

4 Bungapinjaman yang tinggi.

Salah satu ciri-ciri yang sangat identik fintech ilegal adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi. Biasanya bunga yang akan diberikan adalah 2% hingga 3% atau lebih untuk per harinya. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan POJK dalam menentukan bunga pinjaman yang tidak boleh lebih dari 0,8% per hari.

Selain itu, tidak akan ada transparansi dalam memberikan hitungan dana secara detail.Namun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Dan hal ini sudah disepakati oleh fintech yang terdaftar pada OJK.

Dengan begitu, perusahaan fintech harus melakukan prinsip yang ada. Seperti masa penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari dari tenggat waktu. Biaya keseluruhan pun tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok.Oleh sebab itu, hal yang ada di atas tidak berlaku jika dihitung kembali menurut peraturan dan prinsip yang ada.

5. Penagihan yangdilakukana dengan intimidasi.

Perlu kamu ketahui ada sebuah peraturan menurut cide of conduct atau dalam sebuah peraturan tertulis yang sudah mengatur tata cara penagihan.Diterangkan dalam aturan tersebut bahwa fintech hanya boleh melakukan penagihan saat jam kerja, dan di luar jam kerja tidak disarankan sebab hal ini akan mengganggu kenyamanan konsumen.

Hal itu juga yang menjadi ciri-ciri fintech ilegal karena biasanyamereka akan melakukan penagihan yang tidak menentu atau di luar jam kerja. Tidak hanya itu saja, perusahaan yang ilegal juga akan meneror dengan ancaman dan intimidasi kepada nasabahnya apabila ada keterlambatan. Lalu mereka juga akan melakukan penagihan hampir ke semua kontak telepon yang ada di dalamkontak kamu.Tentu hal ini sangat disayangkan dan akan menimbulkan rasa cemas dan malu jika kamu menjadi korbannya.Untuk itu telitilah kembali dan lapor segera jika ada hal yang mencurigakan.

Dengan adanya ciri-ciri fintech ilegal tersebut, maka yang sangat penting untuk dilakukan adalah teliti dalam memilih fintech.Ketelitian ini tentu saja akan sangat menentukan jalannya sebuah startup.Maka harus ada banyak pertimbangan jika ingin menggunakan jasa ini.

Setiap oknum yang melakukan hal ini tidak akan memandang siapa orang yang akan menjadi target penipuan. Maka dari itu, sebagai seorang nasabah, ketelitian adalah hal yang sangat wajib dan penting untuk dilakukan.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kamu bisa melihat daftar fintech yang sudah mendapatkan izin. Hal ini bisa dilakukan dengan mengeceknya di website OJK.

Oleh: Sandy Prakoso