Tak kenal merek, beberapa handphone ini akan segera diblokir dan tidak bisa lagi digunakan di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud nyatanya untuk bisa menertibkan terjadi peredaran ponsl BM (black market) di Indonesia. Diketahui bahwa ponsel BM merupakan ponsel yang diselundupkan dan tidak legal untuk digunakan. Setelah penerapan kebijakan mengenai pendaftaran kartu sim ponsel, pemerintah melakukan tindakan lagi untuk bisa menghentikan terjadinya peredaran ponsel BM yang dinilai ilegal dan menyalahi aturan pemerintah.

Peredaran ponsel BM ini bukan hanya merugikan pemerintah saja, namun juga merugikan banyak distributor dan juga para pengguna. Konsep pemblokiran ini akan mengacu pada nomor IMEI yang terdapat di ponsel. Setiap ponsel akan memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dimanipulasi. Melalui sistem canggih akan diidentifikasi nomor IMEI ponsel, tidak terdaftar maka ponsel akan dianggap ilegal dan diblokir. Setiap ponsel yang dijual di pasaran sebelum didistribusikan akan didaftarkan terlebih dahulu nomor IMEI-nya. Sedangkan ponsel BM tidak akan memiliki nomor IMEI terdaftar.

Hal ini sedang banyak diperbincangkan dan menyebabkan beberapa masyarakat mulai khawatir jika ponselnya akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan. Mesin yang digunakan untuk mengidentifikasi nomor IMEI dikabarkan akan datang pada bulan Agustus mendatang. Setelah mesin datang maka akan langsung diaktifkan untuk mengidentifikasi ponsel. Namun apakah mesin akan bisa langsung bekerja dengan baik dan membuat ponsel ilegal benar-benar terblokir?

Terkait hal tersebut, dilansir melalui KompasTekno, Janu Suryanto selaku Direktur Industrik Elektronika dan Telematika dari Kementrian Perindustrian melakukan melalui pesan singkat mengatakan bahwa Kementrian dan Pemerintah sedang mempertimbangkan tentang kebijakan pemblikiran ponsel tersebut. Hukum terkait hal ini sedang dibicarakan dan rapat masih terus dilakukan, ungkap Janu.

Tak kenal merek, ini ciri ponsel yang segera diblokir di Indonesia

Mengenai aturan tentang pemblokiran ponsel BM ini masih dalam proses penyelesaian. Hal tersebut harus dilakukan perencanaan dengan baik agar prosesnya juga bisa dijalankan dengan baik. Pengimplentasian harus dilakukan secara tepat agar tidak berbalik jadi merugikan banyak pihak. Janu mengatakan Sedang dirapatkan untuk masalah detail dari aturan ini, mohon agak bersabar agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar. Segala peraturan baru harus dikaji dengan baik dan tidak boleh gegabah agar tidak merugikan.

Secara garis besar, proses pemblokirn ini harus dipahami lebih jauh dan lebih terperinci. Terdapat beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu seperti semikonduktor, penguasaan hardware dan juga softwarenya sebelum menjalankan proses pemblokiran ponsel BM. Rencana ini sudah mengambil banyak perhatian masyarakat, namun ketika dikonfirmasi mengenai apakah ponsel BM akan diblokir bulan Agustus, Janu tidak menjawabnya dengan nada yang menyakinkan. Ia meminta seluruh pihak menunggu hingga peraturan mengenai hal tersebut selesai lebih dahulu.

Saat ini Kementrian Perindustrian sudah memiliki sistem yang bisa digunakan untuk mengindentifikasi ponsel ilegal. Sistem ini akan digunakan untuk melacak nomor IMEI yang tertera di ponsel. Namun proses bukan hanya dilakukan oleh pihak Kementrian Perindustrian saja, diketahui akan terdapat tiga pihak terkait proses pemblokiran ponsel ilegal ini yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian dan juga Kementrian Perdagangan. Dimana setiap pihak memiliki peran masing-masing dalam proses pemblokiran ponsel. Kementrian Perindustrian akan mengindentifikasi nomor IMEI pada ponsel. Kementrian Komunikasi dan Informatika akan memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal dan Kementrian Perdagangan akan berperan untuk mengawasi jalannya perdagangan ponsel ilegal tersebut. Untuk itu harus dilakukan berbagai persiapan yang cukup agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan efektif.