Banyak orang yang salah memahami tentang apa itu psikolog dan menggangap bahwa seorang psikolog itu dapat membaca pikiran orang lain. Tentunya hal tersebut merupakan suatu anggapan yang salah dan harus diluruskan.

Hati-hati jugakarena sekarang sudah banyak sekali lulusan dari berbagai bidang yang pura-pura menjadi seorang psikolog dengan membuka biro konseling bahkan sampai memberikan treatment dan mengadakan psikotes. Tentunya hasil treatment, konseling, dan juga psikotes tersebut tidak bisa dipercaya dikarenakan yang memberikan bukan ahli di bidang psikologi dan tidak pernah mempelajari dasar-dasar ilmu psikologi. Agar mengetahui tentang psikologi, mari kita mengenalnya bersama.

Psikolog adalah seseorang yang menempuh pendidikan S1 psikologi dan S2 profesi psikologi. Jika seseorang tersebut menempuh pendidikan S1 psikologi dan tidak melanjutkan pendidikan S2 profesi, orang tersebut bukanlah seorang psikolog, melainkan sebagai ilmuwan psikologi.

Seorang psikolog dapat mendiagnosa dan memberikan terapi, beda halnya dengan ilmuwan psikologi yang hanya dapat memberikan konseling, memberikan skoring pada alat tes, menjadi pengajar, dan pendamping psikolog saat tes psikologi berlangsung. Mengapa demikian? Ini karena hal tersebut sesuai dengan kompetensi ilmuwan psikologi yang tidak diperbolehkan untuk memberikan diagnosa dan treatment lainnya untuk klien. Lulusan S1 psikologi hanya mempelajari tentang dasar-dasar ilmu psikologi dan dasar-dasar untuk memberikan skor pada alat tes.

Nah, jika lulusan S1 psikologi ingin menjadi seorang psikolog, tentunya harus menempuh pendidikan S2 psikolog profesi sesuai bidang dan minatnya masing-masing. Ternyata tidak hanya dokter yang memiliki spesialisasi di bidangnya, namun psikolog juga memiliki spesialisasi di bidangnya masing-masing sehingga jika ada klien yang memiliki permasalahan akan diberikan kepada psikolog yang berkompeten di bidangnya.

Seorang dapat dikatakan sebagai psikolog jika ia sudah mengikuti berbagai tahapan, salah satunya adalah ujian kompetensi psikolog yang dilaksanakan oleh HIMPSI pusat (Himpunan Psikolog Indonesia). Jika ujian ini sudah dinyatakan lulus, maka seorang psikolog akan mendapatkan gelar psikolog sesuai dengan spesialisasi bidangnya. Seperti contohnya psikolog industri, psikolog klinis anak atau dewasa, psikolog pendidikan, dan psikolog sosial.

Setelah dinyatakan lulus oleh HIMPSI, seorang psikolog akan mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi). Guna STR ini sebagai syarat seorang psikolog untuk membuka tempat praktik, biro konseling, dan sudah berada di bawah naungan HIMPSI. Nah, jika psikolog belum mendapatkan STR ini maka psikolog tersebut tidak boleh membuka biro/tempat praktik karena belum mendapatkan izin.

Ilmu psikologi pun memiliki berbagai bidang peminatan yang tidak kalah kerennya loh, seperti psikologi klinis, psikologi industri dan organisasi, psikologi sosial, psikologi pendidikan dan psikologi forensik.