Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki kedudukan istimewa. Kaum muslimin yang datang ke masjid harus mempunyai etika karena tempat tersebut suci dan sakral untuk beribadah. Namun, apa jadinya jika masjid menjadi tempat pertikaian sesama orang yang hendak beribadah. Di mana pertikaian sendiri merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam.

Baru-baru ini, pada Jumat (17/11), terjadi sidang perkara di Pengadilan Negeri Cibinong terhadap kasus pertikaian di dalam masjid yang sangatlah sepele. Pertikaian itu terjadi sebelum shalat Jumat pada Agustus 2017 lalu. Suasana masjid yang semula aman dan damai sembari menyambut umat muslim yang hendak shalat Jumat seketika rusuh ketika ada keributan.

Kisah ribut gara-gara rebutan mikrofon ini nggak layak ditiru
foto: ilustrasi/mediabogor.com

Keributan terjadi antara Acep dan Burhanudin, yakni di Masjid Jami Nurul Zaman yang terletak di Bogor. Kala itu, ketikamenjelang azan shalat jumat, Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada di dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid.

Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin itu dianggap Acep tidak sesuai dengan peraturan dikarenakan dia bukanlah pengurus masjid. Lalu, Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang oleh Burhanudin. Tersulut emosi, keduanya melakukan perang mulut dan juga diduga Asep melayangkan pukulan kepada Burhanuddin.

Burhanuddin yang tak terima atas kejadian ini lalu melaporkannya ke Mapolres Depok atas kasus penganiayaan. Dia merasa memiliki wewenang yang lebih dari yang lain karena merupakan dewan Imam di Masjid tersebut. Hakim tak habis pikir akan kejadian ini.