Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang tengah mengkaji pembatasan tonase kendaraan dalam upaya mencegah kerusakan jalan. Pembatasan tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR, Kota Tangerang, Decky Priambodo.

"Kita akan kaji aturan tersebut, karena banyak kendaraan bertonase berat yang menuju wilayah luar Tangerang memilih melintas di wilayah Kota Tangerang untuk mempersingkat waktu," jelas Decky, Senin (9/3).

Ia menyampaikan bahwa regulasi sebelumya terkait pembatasan jam operasional kendaraan bertonase berat dinilai belum cukup efektif. Namun ia menilai kebijakan ini nantinya akan diambil dengan hati-hati karena menyadari Kota Tangerang merupakan lintasan bagi pembangunan proyek strategis nasional.

Selain itu Pemkot juga telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan tegas terkait sejumlah galian yang mangkrak usai pengerjaan proyek. Ketegasan pemkot tersebut diwujudkan melalui adanya mekanisme bagi kontraktor bahwa setiap penggalian harus disertai konsultan.

Kami perbaiki mekanisme setiap penggalian, di mana harus ada konsultan yang bersyarat sesuai klasifikasi. Nantinya dia yang akan bertanggung jawab terhadap kualitas jalan, ujar Decky Priambodo.

Ia menegaskan kebijakan ini telah berjalan satu setengah tahun. Harapannya tentu agar setiap selesai proyek galian jalan akan kembali seperti semula dan nyaman digunakan oleh masyarakat.

Aturan itu masuk ke dalam kontrak setiap kontraktor. Jika nanti ada kesalahan maka ada pihak yang bertanggung jawab. Tegas Decky. (Fajrin)