Kondisi di masa pandemi Covid-19 ini mengharuskan kita untuk lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Salah satu anjuran pemerintah adalah untuk melaksanakan ibadah dari rumah. Bagi umat muslim, selain menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan yang sebentar lagi akan berakhir, umat muslim juga menjalankan ibadah salat Idulfitri pada 1 Syawal mendatang.

Namun di masa Covid-19 seperti sekarang ini salat Idulfitri tidak bisa dilakukan sebebas salat Idulfitri pada tahuntahun sebelumnya. Masyarakat perlu membatasi diri dengan melihat kondisi yang ada untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini. Lantas, bagaimana kita melaksanakan salat Idulfitri di masa pandemi sekarang ini?

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Panduan Kaifiat salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19. Kaifiat sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai cara yang khusus (baik). Fatwa tersebut dibuat untuk memberi panduan kepada umat muslim cara yang khusus dalam melaksanakan salat Idulfitri di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Dalam laman resminya yaitu mui.or.id , MUI memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan salat Idulfitri di masa pandemic Covid-19 ini. Pada Fatwa Nomer 28 Tahun 2020 tersebut dijelaskan mengenai Ketentuan Pelaksanaan salat Idulfitri di Kawasan COVID-19 sebagai berikut:

1. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial memungkinkan terjadinya kerumunan bedasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti Kawasan pedesaan atau perumahan terbatas homogen, tidak ada yang terkena covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang)

2. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaab salat dan melaksanakan khutbah.

Kemudian dalam Fatwa Nomer 28 Tahun 2020 mengenai Panduan Kaifiat salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19 tersebut pada angka III juga dijelaskan mengenai Panduan Kaifiat salat Idulfitri Berjamaah serta pada bagian IV dijelaskan pula mengenai Panduan Kaifiat Khutbah Idulfitri.

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan khususnya bagi kamu yang tidak memungkinkan melaksanakan salat Idulfitri di luar rumah ialah mengenai bagaimana ketentuan salat Idulfitri di rumah, berikut ketentuannya:

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat salat Idulfitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalatt Idulfitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat salat Idulfitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi:

Ushalli sunnatan li Idulfitri rakataini lillahi taala

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)

c. Tata cara pelaksanannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat salat Idil Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

d. Tidak ada khutbah.

Itulah penjelasan mengenai bagaimana kita sebagai umat muslim dalam melaksanakan salat Idulfitri nanti di masa pandemi Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan serta ketentuan pemerintah yang berlaku agar ibadah yang kita jalankan tetap dapat berjalan dengan lancar. Tetap beribadah dengan melihat kondisi yang ada sehingga kita dapat mencegah penularan Covid-19 ini.