Masa pandemi Covid -19 semakin memperburuk keadaan masyarakat di Indonesia. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan juga di berbagai negara di belahan dunia.Pandemi ini tentu sangat merugikan bagi berbagai sektor kehidupan, tidak hanya sektor ekonomi namun juga sektor pendidikan yang mulai dicemaskan oleh masyarakat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai paduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi. Panduan tersebut disusun dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. Hal tersebut guna mempersiapkan pendidikan saat menjalani masa New Normal atau Kebiasaan Baru.

Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi ini adalah dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.Berikut adalah paduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru Kemendikbud 2020.

Syarat pembukaan sekolah.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada tahun 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Bagi daerah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pertemuan tatap muka. Bagi daerah zona hijau yang telah memperoleh keputusan dari Pemerintah Daerah mengenai pertemuan pembelajaran dengan tatap muka harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan berbagai persyaratan ketat, di antaranya:

-Satuan pendidikan berada di zona hijau.

- Jika pemerintah daerah/ kantor wilayah/ kantor kecamatan agama memberikan izin.

- Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

- Orang tua wali murid menyetujui putra/ putrinya melakukan pembelajaran tatap muka.

Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka peserta didik diwajibkan untuk belajar dari rumah.

Pembelian pulsa dan cairan pembersih.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid -19 dapat digunakan untuk kesiapan pendidikan. Sesuai dengan peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 dan 20/2020 mengenai perubahan petunjuk BOS, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka pembelajaran di rumah. Selain itu juga untuk pembelian sabun pencuci tangan, pembasmi kuman, masker, penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

Pembelajaran di Perguruan Tinggi.

Pola pembelajaran di Perguruan Tinggi pada tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Agustus 2020 dan tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020, metode pembelajaran semua zona wajib dilaksanakan secara daring (online). Pemimpin Perguruan Tinggi semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijaksanaan yang dikeluarkan Direktur Jendral terkait. Kebijakan tersebut terkait dengan kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara daring seperti penelitian di laboraturium, skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboraturium, praktikum, studio bengkel dan kegiatan akademik atau vokasi serupa.