Sebagai kawasan umum yang terbatas, Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bisa dikunjungi oleh siapa saja untuk berhubungan dengan hukum atau keamanan.

Namun kini ada yang beda, di mana sejak Selasa (22/2) pagi, salah satu objek vital di Kota Manado ini menerapkan aturan tegas pada para pengunjung dan aparatnya.Jadi, untuk masuk ke kawasan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno ada empat hal yang wajib dilakukan.

Masuk Mako Polda Sulut, pengunjung wajib penuhi 4 aturan ini

Pertama, menyediakan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM).Kedua, membawa sertifikat vaksin pertama dan kedua, atau memiliki aplikasi pedulilindungi yang menyatakan telah divaksin. Ketiga, bersedia untuk di-screening dan diukur panas tubuh oleh aparat Propam Polda yang bersiaga di gebang masuk Polda Sulut.Keempat, menggunakan masker dan memiliki handsanitezer.

Kepala Bidang Propam Polda Sulut, Kombes Pol Marlien Tawas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan ini untuk mengetahui apakah personel Polri dan warga yang datang sudah divaksin lengkap atau belum.

"Saat memasuki gerbang Mapolda Sulut, personel Polda Sulut dan warga wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin baik dosis 1 dan 2 maupun booster. Dan, apabila tidak ada, maka yang bersangkutan akan di-screening dan langsung divaksin oleh tim medis dari Bidang Dokkes Polda Sulut, yang siap di Pos Penjagaan Provost," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast menjelaskan apa yang dilakukan ini adalah perintah pimpinan Polri, yang bertujuan untuk meminimalisir dan pencegahan penyebaran Covid19.

"Kegiatan pemeriksaan ini, mulai berlaku hari ini, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jadi, kami berharap seluruh personel Polri termasuk masyarakat yang akan masuk di Mako Polda harus sudah divaksin," pungkasnya. (teks dan foto: gracey wakary)