Beralamat di Jalan Raya Sumber-Plered, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terdapat sebuah gapura untuk masuk gang menuju Masjid Keramat Megu Gede. Dibangun sekitar tahun 900 M dengan luas kurang lebih 136,9071 Ha, Masjid Keramat Megu Gede menjadi salah satu bukti Islam berkembang di tanah Cirebon.

Masjid ini pernah direnovasi pada tahun 1982, namun masih terdapat ciri khas yang melekat seperti pintu masuk masjid yang masih pendek melambangkan ketika masuk masjid hendaklah menjaga tata krama dan sopan santun.

Masjid dibangun di tanah milik Mbah Buyut Megu, yang mana Mbah Buyut Megu mencetuskan, menitipkan, dan menyedekahkan masjid ini untuk orang Islam. Selain bangunan masjid itu sendiri, di dalam masjid terdapat juga sumur keramat dan makam Mbah Buyut Megu.

Masjid Keramat Megu Gede, masjid titipan dari Mbah Buyut Megu

Menurut Pak Misqo (kuncen masjid keturunan ke-41), dinamakan keramat karena asal usulnya yang membuat bangunan bukan orang zaman sekarang, melainkan para sesepuh/syekh/ahli ilmu yang menggerakkan perintah Rasulullah. Ada dua definisi yang dijabarkan Pak Misqo. Pertama tentang keramat sendiri untuk penyebutan benda-benda mati. Sedangkan yang kedua tentang karomah yang memiliki arti barakat atau berkah.

Masjid Keramat Megu Gede, masjid titipan dari Mbah Buyut Megu

Selain sebagai tempat salat, mengaji, dan zikir, masjid ini juga menjadi situs ziarah bagi masyarakat yang hendak mengirim doa kepada Mbah Buyut Megu serta meminta air di sumur keramat untuk menyembuhkan penyakit. Persoalan sembuh atau tidaknya itu kuasa Allah, tetapi tidak jarang ada yang sembuh juga.

Kuncen masjid ini bukanlah orang sembarangan, melainkan dari keturunan Mbah Buyut Megu. Menurut Pak Misqo, kuncen keturunan ke-38 dan atasnya, beliau tidak tahu karena belum ada buku sejarahnya. Tidak pernah ada kejadian mitos di masjid ini, melainkan hanya salah terap, masjid ini dititipkan bukan untuk diakui.Pak Misqo menuturkan, yang paling utama memasuki masjid adalah adabnya. Percuma kalau orang pintar tetapi adab dan tata kramanya tidak benar.