Maria Ulfah merupakan perempuan kelahiran Serang, Banten pada 18 Agustus 1911. Ia memiliki nama lengkap Hajjah Raden Ayu Maria Ulfah. Maria Ulfah lahir dari keluarga yang terpandang di daerahnya, ayahnya merupakan seorang bupati di Kuningan bernama R.A.A. Mohammad Achmad. Hal itu yang akhirnya membawa Maria Ulfah pada pendidikan Barat.

Pada akhir 1920-an Maria Ulfah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Leiden di Belanda. Hal itu ia lakukan karena memiliki minat di bidang hukum, setelah sebelumnya sang ayah menginginkannya untuk mengenyam pendidikan dokter. Hal lain yang menjadi alasan mengapa ia memilih jurusan hukum adalah karena ia merasa miris ketika melihat adanya nasib buruk perempuan saat mengalami perceraian.

Maria Ulfah, sarjana hukum perempuan pertama Indonesia

Dikutip dari lamankemendikbud,setelah menyelesaikan masa pendidikannya selama empat tahun di Belanda. Ketika kembali ke Indonesia ia memulai kariernya sebagai tenaga honorer bagian perundang-undangan di Kabupaten Cirebon. Selain itu, ia juga sempat menjadi tenaga honorer pada sebuah sekolah setingkat SMA di Jakarta.

Sebelum diangkat menjadi menteri, Maria Ulfah menjadi salah satu dari dua perempuan dan 60 laki-laki yang menjadi anggota BPUPKI yang merumuskan Undang-Undang Dasar 1945. Maria Ulfah menjadi anggota BPUPKI bersama dengan rekan sesama perempuan, yakni Siti Sukaptinah Soenarjo Mangoenpoespito.

Dalam sidang BPUPKI, Maria Ulfah mengusulkan adanya kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan, dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Usulan tersebut akhirnya diterima, yang kemudian kita kenal saat ini sebagai pasal 27 ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, tentang kesetaraan warga negara di hadapan hukum.

Memasuki masa pemerintahan Kabinet Syahrir, Maria Ulfah dilantik sebagai Menteri Sosial dan menjadi menteri termuda saat dilantik. Berakhirnya Kabinet Syahrir membuat kiprahnya sebagai menteri sosial juga berakhir.

Setelah berakhirnya Kabinet Syahrir, ia tetap berada dalam lingkaran pemerintahan. Hal itu ditandai dengan jabatan yang didudukinya pada 1947 - 1961 sebagai Direktur Kabinet Perdana Menteri RI. Selain itu ia juga menjadi Ketua Badan Sensor Film tahun 1950 - 1961. Setelahnya ia juga menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung pada tahun 1968 - 1973. Lalu pada tahun 1970 - 1976 ia menjabat sebagai ketua Dewan Film Nasional.

Ia mengembuskan napas terakhir pada 15 April 1988 dan dimakamkan di TMP Kalibata.Dengan banyaknya jabatan dan perjuangan yang sudah ia lakukan, dapat membuktikan bahwa setiap perempuan mempunyai hak yang sama dengan kaum laki-laki dan mampu bersaing.