Pilkada serentak 2020 terjadwal 23 September 2020. Imbas dari pandemi Covid-19, pada 21 Maret 2020 KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 179 yang berisi penundaan sebagian tahapan Pilkada 2020, tetapi tidak menunda Pilkadanya. Perlukah menunda Pilkada?

1. Kewenangan menunda Pilkada.

UU Pilkada menyebutkan bahwa Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada September 2020. Jika mau menunda Pilkada 2020, KPU punya hak menunda selama tujuh hari saja yaitu sampai tanggal 30 September 2020. Jadi kalau mau ditunda di atas bulan September 2020, maka hal ini adalah kewenangan pembuat UU di negara ini yaitu DPR dan Presiden. Di tengah wabah Covid 19 ini, siapa paling relevan dan realistis menunda Pilkada?

a. Revisi UUoleh DPR.

DPR bisa menerbitkan UU yang baru sebagai pengganti maupun perubahan untuk UU yang ada saat ini. Tapi kita tahu bahwa ini membutuhkan proses, mulai dari penyusunan draft, eksaminasi, rapat dengar pendapat dan uji publik. Hal ini melibatkan banyak orang dan tentu saja agak terhambat oleh kebijakan social distancing saat ini yg menganjurkan jangan ramai-ramai dan hindari kumpul-kumpul.

b. Penerbitan Perppu oleh Presiden.

Pembuatan Perppu adalah hak penuh Presiden, tak membutuhkan proses yang panjang, dan tepat dilaksanakan untuk kondisi yang mendesak. Saat ini istilah work from home, lockdown,dan di rumah aja jamak didengarkan. Sepertinya mengeluarkan PERPPU adalah pilihan yang tepat untuk menunda Pilkada 2020.

Perppu bisa terbit walau sedang lockdown atau WFH, sedangkan UU membutuhkan RDP dan Paripurna, dan sulit untuk kuorum kalau banyak yang ODP, karantina atau isolasi.

2. Kapan Perppu terbit dan kapan Pilkada dilaksanakan?

Kedua hal ini sama pentingnya, semakin cepat Perppu dikeluarkan, akan memberi kepastian hukum kepada penyelenggara, pemilih dan paling penting untuk para bakal calon. Hal ini terkait dengan amunisi yang akan mulai diatur penggunaannya. Tetapi Perppu yang terbit akan menyebut tanggal bulan tahun penyelenggaraan Pilkada, tentu tak mudah karena masa Pandemi ini belum dapat dipastikan. Jika Perppu diterbitkan terlambat sementara beberapa tahapan Pilkada sudah berjalan akan mengakibatkan kerugian kerugian pada semua pemangku kepentingan.

Sebagai masukan untuk Presiden dan juga KPU RI, Perppu ini cocok diterbitkan pada akhir Mei atau Juni 2020, memperhatikan dampak dari Pandemi Covid19. Sedangkan pelaksanaan Pilkada sebaiknya tahun 2021, dana Pilkada bisa dialihkan untuk mengatasi wabah.

3. Isi Perppu seperti apa?

Pembuatan Perppu untuk menunda Pilkada bisa juga sekaligus sebagai kesempatan melakukan perbaikan untuk beberapa pasal yang dirasa perlu untuk diperbaiki seperti:

a. Syarat calon. Apakah ASN dan DPR/DPRD sebaiknya cuti saja jika menjadi calon?

b. Syarat pencalonan. Bagaimana meminimalkan peluang calon untuk 'memborong' semua partai politik. Apakah perlu pembatasan? Atau sanksi bagi Parpol yang tidak mengajukan calon?

c. Pemungutan dan penghitungan suara. Apakah sudah tepat menerapkan e-voting maupun e-rekap?

d. Sengketa. Bagaimana jadwal persengketaan administratif disesuaikan dengan tahapan serta sengketa hasil meminimalkan gugatan?

e. Pelantikan. Hal ini sangat penting dan dikaitkan dengan UU Pemerintahan Daerah tentang akhir masa jabatan dan pengangkatan Plt.

f. Masa jabatan. Perlu dituangkan secara eksplisit agar calon tahu masa tugasnya jika menang.

g. Pilkada berikutnya. Perppujuga dapat menjadi solusi atas banyaknya korban jiwa petugas Pemilu Serentak2019. Apakah Pilkada berikutnya tetap November 2024 atau apakah diubah atau digabung dengan Pemilu lainnya?

Pilkada 2020 diharapkan terlaksana seperti tahapan yang telah diperbuat, tetapi wabah Covid-19 ini telah mengancam ekonomi, mengubah peradaban dunia dan juga memengaruhi politik.

Doloksanggul, 27 Maret 2020.