Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan penyesuaian atas kriteria untuk masuk indeks acuan di bursa saham per Kamis (5/8) lalu. Penyesuaian kriteria tersebut dibuat agar memenuhi kebutuhan dinamika pasar serta memberikan representasi yang akurat di indeks utama BEI sebagaimana dijelaskan oleh Laksono Widodo, bahwa aturan ini dipakai supaya ada representasi yang lebih pas di indeks-indeks utama BEI, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80.
BEI lakukan perombakan kriteria saham yang masuk bursa indeks

Bursa Efek Indonesia / Foto: Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Beberapa saham yang dianggap layak menjadi anggota indeks acuan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Saham perusahaan telah tercatat minimal 20 hari di bursa.

2. Saham perusahaan memiliki kapitalisasi pasar free float minimal 2% dari total kapitalisasi pasar free float Indeks IDX30 atau berada pada peringkat lima teratas.

3. Saham perusahaan memenuhi kriteria dan wajib mengikuti proses selesi Indeks IDX30 yang ditentukan oleh BEI.

Selanjutnya, jika perusahaan telah memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka akan masuk sebagai konstituen indeks berikut:

- Indeks IDX30, Indeks LQ45, dan Indeks IDX80.

- Indeks JII dan Indeks JII70 (untuk saham Syariah).

- Indeks IDX BUMN20 (untuk BUMN/BUMD/Afiliasi).

- Indeks IDX-MES BUMN 17 (untuk saham syariah dan BUMN/Afiliasi).

Akibat perombakan BEI ini, pengumuman perubahan konstituen yang masuk dan keluar indeks akan diumumkan maksimal lima hari bursa sebelum tanggal efektif.

Dengan kriteria baru tersebut, diharapkan ke depannya akan mempercepat perusahaan besar yang baru IPO untuk masuk ke dalam indeks-indeks saham utama di BEI, yang kemudian akan meningkatkan volume transaksi secara signifikan sehingga berpengaruh pada harga saham.