Pemerintah masih memberikan kesempatan bagi masyarakat pengguna listrik 900 Volt Ampere (VA) yang tidak terima subsidi listriknya dicabut untuk mendapatkan subsidinya kembali.

Begini cara mendapatkan subsidi listrik pelanggan 900 VA yang dicabut

Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, berdaya 900 VA yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan Setempat dengan mengisi Formulir Permintaan Subsidi Listrik yang ada di Kantor Kelurahan.

Jika di kantor tidak menyediakan form tersebut, anda dapat mengunduhnya dihttp://subsidi.djk.esdm.go.id/. Formulir ini tidak dipungut biaya.

Selanjutnya jika sudah mengisi formulir tersebut, dapat langsung diberikan ke petugas yang ada di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Petugas di kantor Kelurahan, kantor desa atau kantor Kecamatan yang akan memproses ke Posko Subsidi Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.

Jika ada pertanyaan terkait hal ini silakan telepon posko subsidi listrik 021-5224483. Selain cara di atas, tidak ada cara lain. Jika anda mendapatkan informasi cara lain sangat dianjurkan untuk bertanya kepada posko tersebut terlebih dahulu.

Dan untuk warga masyarakat konsumen listrik, nyalakan yang penting, matikan yang tidak penting, nyalakan secukupnya, matikan selebihnya. Meski terang dibutuhkan, jangan cari terang dengan mengajak perang alias mencuri terang. Jadilah pelanggan, jangan disuruh bayar enggan.

Begini cara mendapatkan subsidi listrik pelanggan 900 VA yang dicabut