POLISI TIDUR (Poldur)
Setiap hari kalau saya keluar dan masuk ke kompleks di rumah saya, harus mengalami penderitaan. Sebab ada 32 “polisi tidur” yang harus dilewati. Ada yang bikin gubraak, ada juga yang jental-jentul....hadooohhh..!
Ini hanya sebagian kecil saja contoh polisi tidur. Bahkan ada yang bikinnya ekstrim, sehingga secara guyon ada yang bilang “polisi sujud” atau “polisi berdiri”. Kenapa demikian, karena yang membuat polisi tidur itu tidak mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan No.3 tahun 1994. Seenaknya aja mereka bikin. Mau tinggi seperti tanggul atau kecil-kecil lancip tetapi ada juga diantaranya yang berjarak setiap 5 meter. Menyebalkan!!!
Sekali-sekali mampir ke daerah Bintaro di Tangerang Selatan. Inilah daerah perumahan yang saya rasa paling banyak poldur-nya. Hal yang menyebalkan karena tidak ada keseragaman bentuk maupun jarak penempatannya. Kalau masuk ke daerah yang masih banyak penduduk asli Bintaro, maka poldur itu dengan santainya mereka bikin di depan tiap rumah. Saya tidak habis pikir, bagaimana kalau mereka sedang butuh keadaan darurat ya? Misalnya ada yang mau melahirkan atau ada yang sakit kena serangan jantung serta harus segera dibawa ke rumah sakit. Bisa terkocok-kocok bahkan mungkin bisa mati mendadak! Apalagi kalau ada ibu-ibu yang sudah mau melahirkan. Beuh!!!
Tetapi semua ini penyebabnya karena rata-rata pengemudi di Jakarta maupun kota besar lainnya di Indonesia, memang bisa dikatakan sebagai pengemudi yang tidak sopan. Umumnya suka main gas seenaknya saja. Belum lagi pengendara motor atau Ojek online, kurir pengirim barang atau petugas resto yang mengantar order makanan. Wahhh!!
Disini kita akan membahas dari mana asal kata poldur yang di awal kemunculan isitlah tersebut banyak membuat Polisi asli dan keluarganya kesal dengan istilah yang agak nyeleneh itu.
Ternyata pada awalnya, menurut Wikipedia Indonesia, di Inggris memang disebut sleeping policeman alias polisi tidur. Haaa!!! Jadi kita tidak terlalu disalahkan jika menggunakan istilah tersebut. Ada juga dengan istilah speed trap atau traffic bump. Di Surabaya malah disebut tanggul. Semua ini maksudnya sama adalah membuat sebagian permukaan jalan lebih tinggi secara melintang. Tujuannya agar pengendara mobil/motor atau transportasi apapun itu, memperlambat laju kendaraannya. Alasannya karena mungkin untuk memperlambat kecepatan bila didalam kompleks perumahan, perkantoran, kompleks militer, tempat ibadah atau hotel. Mungkin juga karena suka ada anak kecil yang bermain di jalan. Anehnya kalau di depan pasar hampir tidak ada poldur, padahal biasanya paling lazim ada nenek-nenek yang menyeberang tanpa lihat kanan-kiri. Wesss!!!
Apapun tujuannya, kalau suatu waktu ingin membuat poldur, sebaiknya baca peraturan Menteri Perhubungan di atas. Jangan asal bikin seperti gaya polisi nungging....
Salam,
Andra R.Muluk
Source
- https://id.wikipedia.org/wiki/Halaman_Utam, Polisi Tidur Photo, https://www.liputan6.com/otomotif/read/3525078/bikin-polisi-tidur-tak-boleh-sembarangan-sudah-ada-uu-yang-atur