Penyidikan kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) kini tengah menjadi sorotan, terutama setelah nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), muncul dalam berita. Penyidik KPK bahkan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen di rumahnya. Namun, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dia tidak mengetahui adanya dugaan mark up iklan media yang terkait dengan kasus BJB ini.

Kang Emil, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Gubernur, pengelolaan anggaran iklan media untuk bank BJB adalah tanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan mark up tersebut.

"Biasanya, saya mendapatkan laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili Gubernur. Namun, untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan resminya pada Selasa (18/3).

Di sisi lain, terkait dengan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh penyidik KPK, RK menegaskan bahwa itu bukan miliknya. Dia juga menyatakan bahwa tidak ada deposito yang disita saat penggeledahan di kediamannya. "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," tegasnya.

Meskipun rumahnya telah digeledah oleh KPK, Ridwan Kamil mengaku bahwa dia tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Namun, dia mengakui bahwa beberapa kegiatan tidak dia unggah ke media sosialnya. Hingga saat ini, sudah ada 12 lokasi yang digeledah oleh penyidik antirasuah dalam kasus korupsi BJB, termasuk kediaman RK di Bandung, Jawa Barat.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa rumah Ridwan Kamil adalah lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik KPK. Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk kuat terkait perkara tersebut.

"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," ujarnya.

Budi juga menekankan bahwa penggeledahan adalah bagian penting dari proses penyidikan, meskipun tidak bisa dijelaskan secara detail. Selama tiga hari penggeledahan, KPK menemukan dokumen penting dan catatan aliran dana. "Kami menemukan banyak dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter," tambahnya.

KPK juga menyita deposito senilai Rp70 miliar, beberapa kendaraan mewah, serta aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan langsung dengan kasus ini. "Kami sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati dana non-budgeter ini," jelas Budi.