Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memberikan tanggapan mengenai grup Whatsapp (WA) bernama Orang-Orang Senang. Grup ini diduga digunakan oleh tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dari tahun 2018 hingga 2023.
"Saya belum ada informasi. Saya hanya dengar-dengar di publik," kata Kapuspenkum Kejagung, Rabu (12/3).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa grup tersebut hanya diisi oleh anggota dari Sub Holding Pertamina, sementara tersangka dari pihak swasta tidak terlibat di dalamnya. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, di mana enam di antaranya merupakan pejabat dari anak perusahaan Pertamina.
Para tersangka tersebut meliputi Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping. Selain itu, ada juga Agus Purwono, Maya Kusmaya, dan Edward Corne yang merupakan pejabat lainnya di Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta yang tidak tergabung dalam grup WA adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Penyelidikan menunjukkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan impor minyak mentah RON 90 dan mengoplosnya menjadi RON 92 dari tahun 2018 hingga 2023. Hal ini terjadi ribuan kali selama periode tersebut.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Pertamina membeli minyak mentah jenis RON 92, tetapi yang diterima adalah RON 90 yang kemudian diolah menjadi BBM jenis Pertamax. Qohar menegaskan bahwa penyelidikan menemukan bukti yang bertentangan dengan klaim Pertamina Patra Niaga yang menyatakan tidak melakukan pengoplosan.
Kerugian negara dalam kasus ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun. Qohar menekankan bahwa tindakan para tersangka melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Recommended By Editor
- Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK soal kasus korupsi BJB, terkait penyelidikan apa?
- Rumah digeledah KPK terkait dugaan kasus korupsi BJB, Ridwan Kamil buka suara
- Korupsi Minyakita terbongkar, makin merugikan rakyat
- Tom Lembong didakwa korupsi impor gula, negara rugi Rp 578 Miliar
- Geram pada aksi korupsi, Prabowo sebut mending uang triliunan untuk makan bergizi dan pendidikan