Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menghadapi dakwaan serius terkait kasus korupsi impor gula yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa mengikuti prosedur yang benar, seperti tidak ada rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3), jaksa menjelaskan bahwa izin yang diberikan Lembong untuk mengimpor gula mentah yang seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dikeluarkan meskipun produksi gula domestik saat itu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan. Yang lebih mengejutkan, pihak swasta yang diberikan izin tersebut ternyata tidak berhak untuk mengolah GKM menjadi GKP, karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi, bukan pengolah gula mentah.
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," jelas jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyoroti bahwa Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam mengontrol stabilitas harga dan ketersediaan gula. Sebaliknya, Lembong justru memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP, yang seharusnya menjadi tanggung jawab BUMN.
Tindakan ini diduga menguntungkan sepuluh pihak swasta yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Istri Tom Lembong hadir di sidang perdana
Istri Thomas Trikasih Lembong, Ciska Wihardja, hadir di sidang perdana suaminya.
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, juga hadir di sidang perdana suaminya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi impor gula. "Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support."
Dia juga mengungkapkan bahwa Anies Baswedan berencana datang untuk memberikan dukungan moril kepada Tom. Ciska menegaskan bahwa suaminya yakin tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kita mau perlihatkan di sini," tambahnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, dan terdaftar dengan nomor pelimpahan tertentu.
Kasusnya Berlarut-larut
Tom Lembong mengungkapkan bahwa kasusnya telah berlarut-larut sejak surat perintah penyidikan terbit pada Oktober 2023. Tom mengeluhkan bahwa kasusnya terlalu lama, sudah 12 bulan sejak surat perintah penyidikan terbit. Dia juga menyatakan bahwa dirinya sudah ditahan selama tiga bulan menunggu proses selanjutnya.
"Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya," tegas Tom. Dia berharap kebenaran akan terungkap di pengadilan nanti, meskipun tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom untuk mengakhiri pernyataannya kepada media.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Mahfud MD sebut kasus Tom Lembong penuhi dua unsur korupsi meski tak ada aliran dana ke tersangka
- Ditetapkan jadi tersangka, Tom Lembong gugat Praperadilan Kejaksaan Agung, kenali istilah & prosesnya
- Buntut Tom Lembong tersangka korupsi, sindiran Gibran soal eks Mendag di debat Cawapres 2024 viral
- Tak percaya Tom Lembong jadi tersangka korupsi, Anies Baswedan minta negara buktikan hal ini
- Alasan Kejagung tetapkan Tom Lembong sebagai tersangka baru sekarang, singgung tak ada politisasi