Semakin lama, kasus Covid-19 makin meningkat. Hal itu tentu menyebabkan kecemasan bagi masyarakat. Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, pada tanggal 2 Juli 2021 jumlah kasus positif Covid-19 bertambah hingga 27.913, total 2.228.938 jiwa. Di Sumatra Barat, kasus positif Covid-19 mencapai 52.190 orang (Padangkita.com, 3 Juli 2021). Kecemasan akan peningkatan jumlah kasus ini tentu mendorong pemerintah dan tenaga medis untuk mencari solusi. Vaksin Covid-19 adalah jawabannya.

Kedatangan vaksin di Indonesia menjadi harapan baru bagi masyarakat. Hal ini menyebabkan antusiasme masyarakat dalam menggali informasi terkait vaksinasi di media online. Akan tetapi, ketika mencari informasi masyarakat kadang terjebak dalam berita bohong atau hoaks tak berdasar hingga menyebabkan keraguan dan rasa cemas. Oleh karena itu, dibutuhkan kecerdasan masyarakat dalam memilah kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Wikipedia, vaksinasi adalah pemberian vaksin ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan pada penyakit tersebut. Kata vaksinasi berasal dari bahasa latin "vacca" yang berarti sapi, diistilahkan demikian karena vaksin pertama berasal dari virus yang menginfeksi sapi. Vaksin Covid-19 telah tersedia di Indonesia, program vaksinasi mulai dijalankan.

Dilansir dari Alodokter.com, tinjauan Dr.Andrian, vaksinasi penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri terhadap penyakit. Manfaat pemberian vaksin adalah mencegah penularan penyakit, terutama penyakit infeksi, karena vaksin membuat tubuh mengenali bakteri atau virus penyebab penyakit sehingga bisa lebih cepat memberikan perlawanan.

Adanya berita bohong yang beredar di media online menimbulkan kecemasan bagi masyarakat.

Di era modern saat ini, hampir semua orang menggunakan media online, mulai dari YouTube, Instagram, Facebook, Google, dll. Satu hal yang harus kita tanamkan di benak kita yaitu semua yang kita temukan di sana belum tentu benar. Alasannya, ada begitu banyak informasi yang sangat mudah disebarkan di internet tanpa bisa dipastikan faktanya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks atau hoax adalah berita bohong atau berita tak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoax adalah sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun "dijual sebagai kebenaran". Sama halnya seperti berita bohong atau hoax seputar vaksin Covid-19 yang sengaja disesatkan untuk memicu kepanikan publik.

Sanksi untuk penyebar berita bohong.

Kegiatan menyebarkan berita bohong atau hoaks tak boleh dianggap remeh atau sekadar iseng belaka karena hal ini dapat menimbulkan fitnah, asumsi negatif, serta dapat menimbulkan korban. Pemerintah tak main-main perihal kasus penyebaran berita bohong.

Dikutip dari viva.co.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, "Orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif." Dikutip dari kominfo.go.id, hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku.

Penyebar hoaks akan dikenakan KUHP, UndangUndang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UndangUndang No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Tindakan ketikan ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abri Jani Pangerapan ikut bersuara bahwa, "Kalau berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda 1 miliar." Ujar Semuel dikutip dari kominfo.go.id.

Diperlukan kecerdasan dari masyarakat dalam memilah informasi yang benar.

Jika tidak ada kehatihatian, masyarakat akan dengan mudah termakan tipuan berita bohong. Pengamat intelijen Dr. Wawan Hari Purwanto SH mengatakan intinya masyarakat harus pintar agar tidak terkecoh berita bohong. "Tapi masalahnya, masih banyak masyarakat yang belum paham memilah mana media penyebar informasi yang benar atau tidak." Ungkap Wawan Hari Purwanto pada Kamis (12/01/2017), dikutip dari kominfo.go.id.

Dilansir pada halaman kompas.com, Minggu (8/01/2016), ada lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoaks dan mana berita asli, yaitu: Hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, dan ikut serta grup diskusi antihoaks. Apabila ingin mencegah kasus hoaks yang ditemukan, kita bisa melaporkan hal tersebut ke berbagai pihak yang berwajib. Pengguna internet bisa melaporkan hoaks tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.