Ketika memulai suatu bisnis, hal yang pebisnis lakukan pastinya mendaftar trademark di Indonesia. Dengan begitu kamu bisa mendapat banyak kemudahan, karena merek dagang yang digunakan mendapat perlindungan dari negara, serta mencegah agar merek tidak dicuri.

Memulai bisnis dari nol memang tidak mudah, banyak hal perlu pebisnis lakukan. Salah satunya adalah mendaftar trademark, di mana setiap perusahaan pastinya memiliki trademark mereka masing-masing dalam berbagai bentuk atau representasi.

Mungkin banyak pebisnis berpikir, untuk apa mendaftarkan merek dagang ketika bisnis baru dimulai dan belum memiliki pelanggan loyal. Sebaiknya kamu mengubah pola pikirmu, sebab di persaingan bisnis semakin ketat ini, akan semakin banyak bermunculan pebisnis baru.

Jika kamu telat mendaftarkan trademark perusahaan, maka bukan tidak mungkin jika merek perusahaan kamu digunakan oleh perusahaan lain. Hal tersebut tentunya akan merugikan kamu, ketika pebisnis sudah menemukan nama atau logo yang cocok dengan jenis produk perusahaan.

Tahapan mendaftar trademark di Indonesia.

Para pebisnis yang ingin mendaftarkan trademark perusahaan, perlu mengunjungi Direktur Jenderal Kekayaan Hak Intelektual. Namun sebelum mendaftarkannya, sebaiknya pebisnis perlu mengetahui beberapa tahapan dan persyaratan perlu kamu persiapkan.

1. Menelusuri merek dagang.

Untuk menghindari penolakan dari Dirjen HKI, ada baiknya pebisnis melakukan penelusuran merek dagang. Hal ini bertujuan agar merek dagang yang ingin kamu daftarkan memang terbukti tidak memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain. Pebisnis bisa melakukan penelusuran pada sistem pencarian mana pun, atau bertanya langsung dengan pihak terkait.

2. Mengetahui persyaratan pengajuan permohonan.

Tahapan mendaftar trademark di Indonesia berikutnya yaitu mengetahui persyaratan pengajuan permohonan meliputi biodata pemohon, menyiapkan 30 contoh merek dagang, menyiapkan daftar barang atau jasa, surat pernyataan kepemilikan pemohon, surat kuasa, fotokopi KTP dan NPWP.

Terdapat juga prosedur pengajuan, yaitu pengajuan merek pemohon langsung dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI. Pemohon perlu mengisi formulir pendaftaran merek dan membawa beberapa syarat, seperti bukti pembayaran pendaftaran, etiket merek, surat keterangan UMKM.

3. Memeriksa formalitas dan pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan formalitas merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pebisnis perlu memastikan bahwa kamu telah memenuhi persyaratan yang diminta.

Jika terbukti terdapat syarat belum dipenuhi, maka kamu perlu melengkapi persyaratannya. Pihak Ditjen HKI akan memberikan waktu dua bulan, agar pemohon melengkapi persyaratan tersebut sejak surat permintaan pertama diterima.

Lalu pemeriksaan substantif merupakan jangka waktu satu bulan sejak surat permintaan pertama diterima, biasanya pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak terkait dengan memakan waktu paling lama sembilan bulan.

4. Pengajuan keberatan.

Tahapan selanjutnya pendaftaran trademark di Indonesia adalah pengajuan keberatan, di mana jika pemohon mengajukan keberatan maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk mengadakan pemeriksaan kembali.

Perbedaan trademark dengan copyright yang perlu kamu ketahui.

Sering kali banyak orang beranggapan bahwa kedua istilah tersebut memiliki pengertian dan fungsi serupa. Padahal terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup signifikan.

1. Unsur haknya.

Unsur hak yang dimiliki oleh trademarkmemiliki batasan dan biasanya didaftarkan oleh perusahaan atau organisasi yang sudah memiliki izin hak usaha secara sah.

Sedangkan hak cipta atau copyright, tidak memiliki batasan dan biasanya didaftarkan atau diregistrasikan oleh individu, organisasi, firma, yayasan hingga perusahaan.

2. Simbol yang digunakan.

Pasti kamu sering melihat simbol trademark di Indonesia, namun tidak sadar bahwa simbol TM kecil pada sebuah produk memiliki arti Trademark. Dengan begitu membuktikan bahwa produk tersebut, telah sah secara negara dan sudah didaftarkan.

Simbol copyright juga sudah tidak asing untuk dilihat, namun simbol ini memang jarang terpampang pada produk. Simbol huruf C dengan lingkaran, membuktikan bahwa musik, lagu, film ataupun buku dan sejenisnya sudah secara sah didaftarkan dan dilarang untuk ditiru.

3. Fungsi.

Trademark atau merek dagang memiliki fungsi utama, yaitu melindungi logo atau desain dari produk itu sendiri agar terhindar dari penjiplakan. Sehingga setelah merek tersebut didaftarkan, kamu merupakan pemilik utama dari desain atau logo produk tersebut.

Sedangkan Hak Cipta memiliki fungsi utama, yaitu hak dari hasil produk yang dihasilkan oleh suatu badan secara legal, dan telah dilindungi oleh undang-undang berlaku. Jadi bagi siapa pun terbukti menjiplak hasil karya seseorang, maka bisa dikenai hukuman yang telah diatur.

4. Yang dilindungi.

Secara khusus trademark di Indonesia melindungi kekayaan intelektual, yang mencakup desain, logo, simbol, kata, frasa dan sejenisnya yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Dapat dikatakan kalau trademark, lebih kepada desain dan merek pada produk tersebut.

Sedangkan copyright melindungi produk yang telah dibuat produsen, agar terhindar dari penjiplakan atau masalah lain yang dapat menghambat produk tersebut. Hak cipta terdiri dari musik, film, novel, software dan lainnya.

Masa berlaku trademark di Indonesia.

Setelah mengetahui tahapan dalam mendaftar trademark, kini kamu bisa segera mendaftarkan merek dagang perusahaan. Untuk menghindar agar merek tidak digunakan oleh perusahaan lain, dan jangan lupa untuk membuat trademark yang sesuai dengan kualitas produk.

Hal lain perlu pebisnis ketahui dari trademark adalah masa berlaku trademark itu sendiri. Sejak merek didaftarkan kepada Ditjen HKI, maka masa berlaku yang pebisnis miliki adalah sepuluh tahun, sesuai dengan UU Pasal 35 No. 20 tahun 2016.

Jika masa berlaku trademark di Indonesia telah habis, pebisnis tidak perlu khawatir sebab masa berlaku tersebut bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Dengan masa berlaku diperpanjang, tentunya manfaat yang bisa kamu dapatkan juga sama.

Akan lebih baik jika pebisnis memiliki perlindungan terhadap merek dagang, agar tidak ada masalah yang terjadi pada merek dagang kamu nantinya. Jika pun ada pastinya pebisnis telah memiliki perlindungan dari negara, dengan membuktikannya melalui kelengkapan surat-surat.

Penggunaan Trademark pada suatu produk memang sudah disetujui oleh negara, hanya saja ada istilah lain yaitu Registered dengan simbol huruf R. Yang membuat produk kamu mendapatkan hak eksklusif, seperti halnya memungkinkan perusahaan membuat franchise.

Trademark membantu perusahaan untuk berkembang.

Tanpa disadari ternyata dengan adanya trademark di Indonesia, hal tersebut bisa membantu perusahaan terus berkembang. Sebab setelah perusahaan kamu mengalami perkembangan, maka saat itulah kamu harus mendaftarkan trademark, agar terhindar dari penjiplakan.

Sehingga perusahaan tetap bisa terus berkembang, tanpa adanya halangan atau batasan apa pun. Salah satu kesalahan biasa dilakukan oleh perusahaan adalah menunda-nunda untuk mendaftarkan produk perusahaan.

Akibatnya jika ada pihak yang sudah melihat perkembangan perusahaan kamu, maka ia bisa saja mencuri desain atau logo perusahaan kamu. Dengan begitu keuntungan yang harusnya kamu dapatkan, dapat berpindah ke perusahaan penjiplak tersebut.

Karena beberapa konsumen mengira bahwa perusahaan kamu dan penjiplak, memiliki produk dengan kualitas serupa. Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan, sehingga salah satu cara dapat pebisnis lakukan adalah segara mendaftarkan desain atau logo secepatnya.

Saat ini sudah banyak berbagai jenis bisnis yang muali bermunculan, persaingan bisnis juga semakin ketat yang mengharuskan setiap perusahaan terus berinovasi. Dan tidak lupa untuk mendaftarkan trademark di Indonesia, agar tidak terjadi penjiplakan atau plagiarisme.