Merebaknya kejadian luar biasa (KLB) Difteri di beberapa daerah belakangan ini sangat mengkhawatirkan masyarakat. Masalahnya Difteri tidak hanya menyerang anak, melainkan dapat juga menyerang dewasa.

Difteri adalah infeksi bakteri yang umumnya menyerang selaput lendir pada hidung dan tenggorokan, serta terkadang dapat memengaruhi kulit. Penyakit ini sangat menular dan termasuk infeksi serius yang berpotensi mengancam jiwa, karena toksin difteri dapat menyebabkan kelainan jantung.

Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan, Jane Soepardi, menjelaskan sejak tahun 1990-an kasus difteri di Indonesia sudah hampir tidak ada, baru muncul lagi pada tahun 2009. Namun kini Difteri muncul kembali karena ada kelompok-kelompok antivaksinasi, sehingga banyak anak yang tidak mendapatkan vaksinasi.

Imunisasi difteri yang dikombinasikan dengan pertusis (batuk rejan) dan tetanus ini disebut dengan imunisasi DPT. Sebelum usia 1 tahun, anak diwajibkan mendapat 3 kali imunisasi DPT.

Lalu bagaimana aturan vaksinasi Difteri bagi orang dewasa?

Dokter spesialis penyakit dalam RSCM, dr Iris Rengganis atau akrab disapa dr Iris menjelaskan pentingnya vaksinasi difteri bagi orang dewasa.

"Bakteri penyebab difteri bukan seperti virus cacar yang bisa dihilangkan. Maka, orang dewasa perlu mendapat vaksin guna pelengkap pencegahan," ujar dr Iris saat menjadi pembicara pada Forum PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia) yang bertajuk 'Vaksin dan Difteri' pada 24 Januari 2018 lalu.

Sempat beredar kabar yang mengatakan orang dewasa wajib mendapat vaksin difteri sebanyak 3 kali, sama seperti anak-anak. Hal ini dibenarkan oleh dr Iris. Namun orang dewasa yang harus diberikan vaksin difteri sebanyak 3 kali adalah mereka yang lahir pada tahun 1976 ke bawah atau yang sudah berusia diatas 42 tahun.

Karena program vaksin DPT yang diberikan pada anak-anak baru ada pada tahun 1976. Maka, untuk orang dewasa yang berusia di atas 42 tahun wajib vaksin Difteri sebanyak tiga kali sebagai pencegahan.