SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal yang wajib kamu punya ketika berkendara di jalan raya. SIM membuatmu terhindar dari operasi kendaran oleh kepolisian (tilang). Lebih lanjut, SIM merupakan tanda bahwa kamu telah paham akan rambu-rambu dan etika dalam berkendara.

Sebelum kamu punya SIM, tentu saja kamu harus mengikuti beragam tes baik teori maupun praktik berkendara. Nah setelah punya SIM, bahkan kamu malah cari tempat mana nih yang ada tilangan, biar SIM gue laku.. Ya kan pernah kepikiran seperti itu?

Namun tahukan kamu, hingga saat ini banyak masyarakat yang ternyata masih melanggar aturan lalu lintas, misalnya adalah melanggar marka jalan atau garis yang ada di tengah jalan raya. Ada kemungkinan para pelanggar sengaja melanggar atau memang tidak tahu apa artinya.

Nah, bagi kamu yang belum tahu jenis-jenis marka jalan, berikut ini telah saya rangkum arti marka jalan dari laman m.otosia.com (18/01/2020).

1. Marka garis putus-putus.

Sering lihat tapi tak tahu artinya? Yuk, kenali 5 marka jalan ini

Marka jenis ini memang sangat umum ditemui di jalan raya, bahkan di jalan perkampungan beraspal pun juga terdapat marka jenis ini. Lantas, apa kegunaan dari marka garis putus-putus ini? Kegunaannya adalah sebagai pembatas lajur kanan dan kiri serta sebagai petunjuk kepada pengendara bahwa boleh mendahului kendaraan di depannya dengan melewati marka tersebut.

2. Marka garis lurus atau garis sambung.

Sering lihat tapi tak tahu artinya? Yuk, kenali 5 marka jalan ini

Marka garis lurus/sambung ini merupakan jenis marka yang sering ditemui di jalan yang mempunyai angka potensi kecelakaan yang tinggi. Kamu bisa menemui marka ini di tikungan tajam, jalan menurun, menanjak hingga kelokan.

Lantas, apa arti dari marka jenis ini? Seperti yang dilansir dari laman nissan.co.id, Marka ini berfungsi sebagai tanda bahwa pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan didepannya dengan melewati marka ini karena sangat berbahaya terhadap pengendara tersebut.

3. Marka garis ganda (garis putus-putus + garis lurus atau sambung).

Sering lihat tapi tak tahu artinya? Yuk, kenali 5 marka jalan ini

Bagi beberapa orang tentu saja marka jenis ini cukup membingungkan. Tapi tenang, kamu nggak perlu bingung karena marka jenis ini sebenarnya mudah untuk dipahami. Marka jenis ini biasanya ada di tengah jalan raya besar yang terdapat tiga atau lebih jalur.

Untuk jalur sebelah kananmu terdapat garis putus-putus, kamu diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depanmu dengan melanggar marka jalan ini. Sebaliknya jika kamu berada di jalur yang mana sebelah kananmu terdapat marka garis lurus, kamu tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan di depanmu dengan melanggar marka jalan

4. Garis marka warna kuning (yellow box junction).

Sering lihat tapi tak tahu artinya? Yuk, kenali 5 marka jalan ini

Marka jenis ini biasanya terdapat di persimpangann yang memiliki banyak akses atau bisa dibilang persimpangan yang cukup fital. Seperti yang dilansir dari laman news.hyundaimobil.co.id (06/16), yellow box junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat pada jalan-jalan utama, serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Jika kamu menjumpai persimpangan dengan garis kuning yang biasanya berbentuk box besar, artinya kamu tidak boleh berhenti di tengahnya karena dapat mengganggu akses kendaraan yang akan menyebabkan kemacetan.

5. Garis marka melintang (zebra cross).

Sering lihat tapi tak tahu artinya? Yuk, kenali 5 marka jalan ini

Marka jenis ini pasti ada di lampu-lampu lalu lintas, di depan sekolah, hingga di kawasan pasar. Garis ini merupakan tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyebrang.

Nah, itulah beberapa jenis marka yang sering dijumpai di sekitarmu. Semoga hal ini dapat membuat wawasanmu bertambah luas. Sampai jumpa di artikel saya selanjutnya. Salam.