×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Puluhan pelanggar PSBB jalani rapid tes di Kecamatan Pinang

0

News

Puluhan pelanggar PSBB jalani rapid tes di Kecamatan Pinang

Per tanggal 14 Mei 2020 warga Kota Tangerang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan rapid tes.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

Fajrin Raharjo

15 / 05 / 2020 09:59

Mulai 14 Mei 2020 warga Kota Tangerang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan rapid tes. Aturan baru Pemerintah Kota Tangerang serentak dilaksanakan di 13 Kecamatan pada lokasi titik pengecekan.

Seperti yang terpantau di wilayah Kecamatan Pinang, puluhan anggota SatpolPP, Kepolisian, dan TNI melakukan monitoring di kawasan pasar bengkok sejak pagi hari. Di tengah hilir mudik warga yang beraktivitas, ditemukan orang yang tidak menggunakan masker yang kemudian segera diamankan oleh petugas.

"Kami telah lakukan penindakan pelanggaran PSBB, kami tindak di wilayah Pasar Bengkok dan kunciran indah. Mereka yang kami amankan karena tidak menggunakan masker, berboncengan tidak satu keluarga, lalu kami bawa ke Kecamatan Pinang untuk di-rapid tes," ujar Kaonang Camat Pinang, Kamis (14/5).

Puluhan orang yang berhasil diamankan kemudian menjalani rapid tes oleh petugas kesehatan yang berpakaian hazmat standar protokol kesehatan penanganan Covid-29. Jika ditemukan warga yang positif maka pemerintah akan langsung mengisolasinya.

"Ada sekitar 20 orang yang hari ini kami amankan. Jika dari hasil rapid tesnya positif maka kami akan lakukan isolasi selama 14 hari," ujarnya ditemui di kantor Kecamatan Pinang.

Loading...

Kaonang menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini diambil demi kebaikan masyarakat. Maka dari itu, tiga hari ke depan jika ada warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah akan dilakukan penindakan.

"Sejauh pelaksanaan hari ini tidak kami temukan warga yang terindikasi positif," jelasnya.

Salah seorang warga yang diamankan, Uki, mengatakan dirinya diamankan ketika mengantarkan istri dan mengakui kesalahan karena tidak menggunakan masker. Perihal dirinya dihukum dengan rapid tes, Uki mengaku sehat dan siap untuk di-rapid tes.

"Iya tadi pas lagi anter istri, ada masker cuma gak bawa," ujarnya. (Fajrin)





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

RECOMMENDED VIDEO

Wave white

Subscribe ke akun YouTube Brilio untuk tetap ter-update dengan konten kegemaran Milenial lainnya

-->
MORE
Wave red