Mulai 14 Mei 2020 warga Kota Tangerang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindak dengan rapid tes. Aturan baru Pemerintah Kota Tangerang serentak dilaksanakan di 13 Kecamatan pada lokasi titik pengecekan.

Seperti yang terpantau di wilayah Kecamatan Pinang, puluhan anggota SatpolPP, Kepolisian, dan TNI melakukan monitoring di kawasan pasar bengkok sejak pagi hari.Di tengah hilir mudik warga yang beraktivitas, ditemukan orang yang tidak menggunakan masker yang kemudian segera diamankan oleh petugas.

"Kami telah lakukan penindakan pelanggaran PSBB, kami tindak di wilayah Pasar Bengkok dan kunciran indah. Mereka yang kami amankan karena tidak menggunakan masker, berboncengan tidak satu keluarga, lalu kami bawa ke Kecamatan Pinang untuk di-rapid tes," ujar Kaonang Camat Pinang, Kamis (14/5).

Puluhan orang yang berhasil diamankan kemudian menjalani rapid tes oleh petugas kesehatan yang berpakaian hazmat standar protokol kesehatan penanganan Covid-29. Jika ditemukan warga yang positif maka pemerintah akan langsung mengisolasinya.

"Ada sekitar 20 orang yang hari ini kami amankan. Jika dari hasil rapid tesnya positif maka kami akan lakukan isolasi selama 14 hari," ujarnya ditemui di kantor Kecamatan Pinang.

Kaonang menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini diambil demi kebaikan masyarakat. Maka dari itu, tiga hari ke depan jika ada warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah akan dilakukan penindakan.

"Sejauh pelaksanaan hari ini tidak kami temukan warga yang terindikasi positif," jelasnya.

Salah seorang warga yang diamankan, Uki, mengatakan dirinya diamankan ketika mengantarkan istri dan mengakui kesalahan karena tidak menggunakan masker. Perihal dirinya dihukum dengan rapid tes, Uki mengaku sehat dan siap untuk di-rapid tes.

"Iya tadi pas lagi anter istri, ada masker cuma gak bawa," ujarnya. (Fajrin)