×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Pernah menjadi polemik di Indonesia, kini Go-Jek ditolak di Filipina

0

News

Pernah menjadi polemik di Indonesia, kini Go-Jek ditolak di Filipina

Kira-kia apa alasannya ya?

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

dicky wahyudi

26 / 01 / 2019 14:54

Baru-baru ini, proposal Go-Jek ditolak oleh Kementerian Perhubungan Filipina yang bertugas mengatur regulasi tentang transportasi umum. Mengapa Go-Jek ditolak? Ini alasan pemerintah Filipina yang seharusnya ditiru negara kita.

Pernah menjadi polemik di Indonesia, kini Go-Jek ditolak di Filipina

Go-Jek ditolak masuk Filipina.

 

The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB), badan di bawah Kementerian Perhubungan Filipina yang bertugas mengatur regulasi tentang transportasi umum, menolak proposal masuknya Go-Jek. Penolakan masuknya Go-Jek tertuang dalam Keputusan No. 096 pada 20 Desember 2018.

Loading...

Sebagaimana dilaporkan Rappler, keputusan LTFRB diambil karena Velox Technology Phillipine Inc, perusahaan lokal yang akan menaungi operasional Go-Jek di Filipina, 99,99 persen saham dimiliki Velox South-East Asia Holdings, perusahaan yang terdaftar di Singapura sejak 2 Februari 2018.

Padahal, merujuk Surat Edaran No. 2015-015-A yang disahkan pada 23 Oktober 2017 dan Undang-Undang No. 11 Ayat XII Filipina, termaktub adanya aturan soal kepemilikan asing bagi perusahaan-perusahaan, khususnya yang bersinggungan dengan kebutuhan publik, untuk mayoritas dimiliki warga lokal.

Setidaknya, perusahaan yang memberikan pelayanan publik 60 persen dari nilai kapitalisasi harus dimiliki lokal. Dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Filipina No. 2017-11 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2017 sendiri, aplikasi transportasi online atau yang mereka sebut sebagai “Transportation Network Vehicle Service (TNVS)” adalah bagian dari transportasi publik untuk kepentingan publik.

Regulasi ini merupakan peningkatan dari Surat Keputusan No. 2015-011 yang menyebut aplikasi transportasi online sebagai “bentuk baru layanan transportasi,” tanpa embel-embel kepentingan publik.

Dengan regulasi yang ada, pemerintah Filipina hingga kini baru mengakui sembilan pemain ride-sharing. Kesembilan pemain itu ialah Grab, MiCab, Hirna, Hype, Owto, GoLag, ePickMeUp, SnappyCab, dan Ryd Global.

Dilansir dari tirto.co.id, pihak Go-Jek ketika diminta konfirmasi soal ditolaknya proposal mereka mengatakan Go-Jek “terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina".

Usaha masuknya Go-Jek ke Filipina merupakan implementasi rencana yang diumumkan pada 24 Mei 2018 lalu yang menyatakan Go-Jek akan berekspansi keempat negara Asia Tenggara, Vietnam, Singapura, Thailand, dan Filipina. Aksi ekspansi ini, Go-Jek siap merogoh investasi sebesar $500 juta. Nilai investasi ini “sejalan dengan penggalangan investasi yang membawa investasi dari Astra, Google, dan Tencent".

Source





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    0%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

RECOMMENDED VIDEO

Wave white

Subscribe ke akun YouTube Brilio untuk tetap ter-update dengan konten kegemaran Milenial lainnya

-->
MORE
Wave red