Sholat lima waktu adalah ibadah yang pertama kali akan dihitung di akhirat kelak. Setelah kita akil balig hingga kita meninggal dunia, kewajiban sholat lima waktu tidak akan gugur dengan sebab apapun.

Lalu bagaimana dengan kita yang dulunya sering meninggalkan sholat, kemudian bertaubat dan mulai mendirikan sholat. Pertanyaannya, apakah sholat-sholat yang pernah tertinggal harus diganti atau tidak karena kita sudah bertobat?

Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dilansir dari salah satu ceramahnya dalam akun youtube Tafaqquh, menjelaskan bahwa sholat fardhu yang telah tertinggal wajib diganti, terhitung sejak akil balig sampai di masa kita bertaubat. Perkara penggantian sholat ini, jelas Ustadz Abdul Somad telah disepakati oleh empat mazhab, sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karangan Syekh Wahbah al-Zuhaili.

Penjelasan hampir serupa juga disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, sebagaimana dilansir dari salah ceramahnya dalam akun youtube Akhyar TV. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan mengenai penggantian sholat fardhu yang tertinggal. Pertama, Imam Syafii berpendapat bahwa sholat merupakan ibadah inti yang kefardhuannya melekat pada setiap muslim, maka setiap muslim yang pernah meninggalkannya dalam keadaan beriman dan sadar, maka dia berdosa, tetapi jika kemudian dia sadar dan bertobat, maka sedapat mungkin dia menunaikan kembali sholat - sholat fardhu yang pernah ditinggalkan dahulu. Kedua, Imam Abu Hanifah dan sebagian lainnya berpendapat bahwa sholat tersebut tidak perlu diganti, karena dengan keseriusan tobatnya, semua kesalahan-kesalahan yang kita perbuat akan gugur, dan sebisa mungkin meningkatkan amal sholeh.

Perihal mengenai penggantian sholat fardu yang tertinggal juga pernah ditegaskan oleh Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, sebagaimana dilansir dari salah satu ceramahnya dalam akun youtube UZMA Media. Ustadz Zulkifli Muhammad Ali menjelaskan bahwa penggantian sholat fardhu hanya dilakukan jika tertinggal dalam keadaan lupa, misalnya karena kelelahan yang luar biasa, sehingga terlupa sholat subuh, maka hendaklah kita melaksanakan sholat subuh tersebut kapan kita ingat. Tetapi jika ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak ada pengganti.

Sebagai seorang muslim, sepantasnya bagi kita untuk melaksanakan sholat fardhu tepat waktu. Tetapi jika keburukan di masa lalu telah menjerumuskan kita ke lembah kenistaan, maka tidak ada pilihan lain selain bertobat. Terkait sholat-sholat fardu yang dulu tertinggal atau kita tinggalkan, dikembalikan lagi ke diri kita masing-masing. Bagi kita yang berniat untuk mengganti sholat-sholat tersebut, menurut sebagian besar pendapat menjelaskan teknisnya sama dengan sholat fardhu yang kita tinggalkan tersebut, tetapi ditambahkan dengan melafalkan niat qadha. Tetapi alangkah lebih baik jika dilaksanakan di rumah, untuk menghindari kekeliruan dan keresahan di masyarakat.