×
Sign in

Hello There

Sign In to Brilio

Welcome to our Community Page, a place where you can create and share your content with rest of the world

  Connect with Facebook   Connect with Google
Ngaku-ngaku menjadi nabi, kakek ini dijatuhi hukuman mati

0

Serius

Ngaku-ngaku menjadi nabi, kakek ini dijatuhi hukuman mati

Di persidangan dia tetap bersikukuh terhadap klaimnya tersebut.

Disclaimer

Artikel ini merupakan tulisan pembaca Brilio.net. Penggunaan konten milik pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Silakan klik link ini untuk membaca syarat dan ketentuan creator.brilio.net. Jika keberatan dengan tulisan yang dimuat di Brilio Creator, silakan kontak redaksi melalui e-mail redaksi@brilio.net

Handika Dewananda

12 / 12 / 2017 13:00

Sebuah pengadilan di kota Rawalpindi, Pakistan, menjatuhkan hukuman mati untuk seorang kakek asal Inggris berusia 70 tahun dengan dakwaan penghinaan terhadap Islam.

Muhammad Asghar ditahan pada 2010 setelah menulis sejumlah surat kepada beberapa orang dengan mengaku dirinya sebagai nabi.

Pengacaranya mengajukan pembelaan klien mereka kurang waras karena punya sejarah sakit mental. Namun pembelaan ini ditolak sebuah panel pakar kesehatan setempat.

Asghar, yang berasal dari Edinburgh, Skotlandia, diduga menulis surat kepada perwira polisi setempat dan mengaku sebagai nabi. Warga Inggris ini diduga sudah menetap di Pakistan selama beberapa tahun.

"Asghar mengaku sebagai nabi bahkan dalam persidangan. Dia mengaku di depan juri," kata Javed Gul, seorang jaksa penuntut kepada kantor berita AFP.

Namun menurut kuasa hukumnya, Saba Eitizaz, sang klien disidangkan tanpa didampingi pengacara. Eitizaz mengaku dilarang membela Asghar dan kelanjutan sidang digelar secara tertutup.

Pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Kamis (23/1/2014) larut malam tersebut. Sebab, kerap terjadi di tingkat banding putusan kasus penodaan agama dibatalkan karena dianggap tak cukup bukti.

Derita paranoid

Asghar sempat didiagnosa menderita paranoid akibat schizophrenia dan menjalani perawatan di rumah Sakit Royal Victoria di Edinburgh. Namun bukti dari perawatan di RS Inggris itu tak diterima oleh pengadilan, lapor sejumlah media.

Akibatnya ia dikenai hukuman kurungan sejak ditahan tahun 2010 dimana menurut pengacaranya ia pernah berusaha bunuh diri satu kali.

Menurut analisi kalangan media setempat Asghar kemungkinan tak akan benar-benar dihukum mati akibat kasus ini karena Pakistan tengah menjalani moratorium tak resmi hukuman mati sejak 2008.

Ia juga telah dikenai perintah untuk membayar ganti rugi dalam jumlah besar oleh pengadilan.

Berdasarkan hukum Pakistan, seorang terdakwa bisa dijatuhi hukuman mati jika dinyatakan bersalah menodai Islam. Sudah ada beberapa kasus yang kemudian mengundang perhatian kalangan internasional terkait penerapa hukum ini.

Source





Pilih Reaksi Kamu
  • Senang

    0%

  • Ngakak!

    100%

  • Wow!

    0%

  • Sedih

    0%

  • Marah

    0%

  • Love

    0%

Loading...

MORE
Wave red