Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Imbauan Wali Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona Virus (COVID-19).Surat imbauan tersebut dalam upaya mengurangi potensi penularan antar orang serta terjadinya keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga kesehatan. Maka diimbau kepada masyarakat Kota Tangerang agar melakukan sejumlah hal, di antaranya selalu menggunakan masker ketika berada atau beraktivitas di luar rumah tanpa terkecuali.

"Selalu menggunakan masker ketika berada di luar atau sedang beraktivitas tanpa terkecuali," ujar Wali kota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Untuk masker medis kini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Masyarakat tidak dianjurkan untuk membeli atau menggunakan masker tersebut. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker kain minimal dua lapis yang juga bisa dicuci secara rutin.

Ia melanjutkan, dalam menghadapi kondisi saat ini masyarakat dapat membuat masker sendiri dari kain dan bisa membantu sesama dengan membagikan masker tersebut. Imbauan untuk tetap di rumah juga tetap diutamakan, serta menjaga jarak aman, rutin mencuci tangan serta menerapkan etika batuk dan bersin.

Kepada pengurus RW, RT, kader PKK dan perangkat lainnya untuk membantu menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat, agar selalu menggunakan masker saat di luar rumah, pungkas Wali kota.

Sebagai informasi, Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam studi terbaru mengarahkan semua orang harus bermasker untuk mencegah penularan infeksi virus Corona baru (Covid-19). (*Fajrin)