Memiliki pengelihatan yang baik adalah sebuah karunia dari Tuhan yang tak ternilai. Siapa pun yang pandai mensyukurinya akan membawa pemiliknya pada keberkahan serta mereka akan menggunakan dan menjaganya dengan baik. Namun banyak di antara kita yang memiliki mata tidak sempurna dikarenakan berbagai sebab sehingga mengganggu dalam beraktivitas dan bekerja. Padahal banyak juga yang penglihatannya masih dapat diselamatkan dengan cara mendapatkan donor mata dari orang lain.

Dikutip dari bankmataindonesia.org bahwa Jumlah donor mata di Indonesia jauh lebih sedikit daripada jumlah kornea mata yang dibutuhkan bagi orang lain yang mengalami kebutaan kornea. Padahal donor mata sangat dibutuhkan bagi orang yang mengalami kebutaan kornea. Jumlah calon donor mata yang terdaftar di Bank Mata Indonesia sangat rendah apabila dibandingkan penduduk Indonesia.

Dokter spesialis mata dan pengurus PPMTI/Bank Mata cabang Yogyakarta, Agung Nugroho mengungkapkan angka kebutaan di Indonesia sekitar satu persen dan 10 persen di antaranya mengalami kebutaan kornea. "Apabila jumlah penduduk di Indonesia sekitar 250 juta, maka yang mengalami kebutaan mata di Indonesia sekitar 2,5 juta dan yang mengalami kebutaan kornea sekitar 250 ribu," ujar Agung.

Banyak orang mengira bahwa mendonorkan mata adalah mengambil semua bagian mata seseorang. Namun sebetulnya tidak demikian. Bagian mata yang dapat didonorkan adalah bagian korneanya saja. Kornea berfungsiuntuk melindungi bagian sensitif di belakangnya, membantu mata memfokuskan bayangan pada retina. Ini merupakan bagian terluar dari bola mata yang menerima cahaya dari sumber cahaya. Donor dilakukan ketika si pendonor sudah meninggal dunia. Dengan demikian ketika seseorang telah meninggal dunia ia tetap dapat berderma untuk orang lain.

Menjadi donor matatidak bertentangan dengan ajaran agama.Kamu menjadi donor mata apabila sudah meninggal dunia dan atas persetujuan ahli waris atau keluarga. Hal ini dilansir di kompas.com, Karena, ada fatwa MUI tertanggal 13 Juni 1979 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI saat itu KH Syukri Ghozali. Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009 telah menetapkan hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan.

Untuk menjadi pendonor, kamu dapat menghubungi salah satu cabang bankmataindonesia.org.Contoh salah satu PPMTI bank mata utama untuk DKI Jakarta adalahR.S. Mata Prof. DR. Isak Salim AINI yang terletak di Jl. H.R Rasuna-Said, Kuningan,Jakarta Selatan 12920.Telp: (021) 5206659, 5256228 Ext. 618.Atau kamu juga dapat mendaftar online melalui link https://doktersehat.com/pendaftaran-online-donor-mata-indonesia/.

Sedangkan syarat menjadi pendonor antara lain:

- Sudah di atas 17 tahun dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain.

- Disetujui keluarga atau ahli waris.

- Kornea calon donor jernih

- Tidak menderita penyakit Hepatitis, HIV, Tumor mata, Septikhemia, Sipilis, Glaukoma, Leukimia, serta tumor-tumor yang menyebar seperti kanker payudara dan kanker leher rahim.

- Penyebab dan waktu kematian diketahui.

- Mata harus diambil kurang dari 6 jam setelah meninggal dunia.

Nah, sekarang sudah tahu kan syaratnya. Yuk daftarkan dirimu untuk jadi pendonor. Sebarkan cinta dan kebaikan untuk sesama.