Dalam setiap kasus kriminal yang diberitakan, sering kali kita mendengar tentang forensik. Sebagai contoh pada kasus pembunuhan ataupun pemerkosaan. Dokter forensik sering kali disebut sebagai tenaga ahli yang berperan penting untuk menemukan kebenaran dari bukti yang ditemukan.

Begitu pula pada saat terjadi bencana yang memakan banyak korban, seperti yang terjadi saat bencana jatuhnya pesawat milik Lion Air. Tak hanya bangkai pesawat yang sulit ditemukan, penumpang yang menjadi korban juga sulit ditemukan, beberapa yang berhasil ditemukan pun sulit diidentifikasi.

Dengan adanya kasus ini, nama dokter forensik melambung kerena berkat jasa merekalah jasadjasad yang ditemukan akhirnya dapat diidentifikasi dan dikembalikan kepada keluarga korban agar dapat dimakamkan dengan layak.

Apakah forensik hanya berhubungan dengan kedokteran?

Nah, pada kasus lain misalnya saat terjadi kasus pencemaran lingkungan seperti yang terjadi di Bekasi dan Solo beberapa waktu lalu. Dalam kasus seperti itu penyidik dari kepolisian mengirimkan sampel air yang tercemar pada laboratorium forensik di mana para ahli forensik bekerja di bawah kewenangan Polri. Sehingga penyidik dibantu dengan ahli forensik dapat menemukan penyebab pencemaran lingkungan yang terjadi dan memastikan bahwa pabrik di sekitarlah yang membuat pencemaran tersebut. Serta mencari tahu apakah pencemaran yang terjadi merupakan kejadian yang disengaja atau tidak.

Dengan pembuktian tersebut, pabrik dapat ditutup dan pemilik atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian pabrik dapat dijatuhi hukuman karena pencemaran air mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

Dengan demikian perlu diketahui bahwa Ilmu Forensik sendiri merupakan ilmu pembuktian yang tak hanya tertuju pada satu bidang disiplin ilmu, tetapi juga terdiri dari berbagai macam bidang ilmu lainnya. Tentunya bidangbidang ilmu yang berhubungan dengan pembuktian suatu barang bukti yang nantinya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Ilmu Forensik dapat diwakili oleh berbagai bidang ilmu.

Ilmu forensik merupakan disiplin ilmu profesional diwakili oleh berbagai keahlian bidang ilmu, seperti dokter, pengacara, insinyur, dokter gigi, ahli genetika, perawat, ahli botani, dan pemrogram komputer untuk mengungkap fakta-fakta penyelidikan dengan menggunakan metode ilmiah.

Karena kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja dengan profesi apapun dalam berbagai macam cara dan kondisi. Ilmu forensik dapat sepenuhnya dianggap sebagai penyelidikan ilmiah dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dalam perjalanan suatu kasus kejahatan.

Penyelidikan dilakukan menggunakan metode ilmiah.

Terlepas dari bidang mana atau keahlian, setiap penyelidikan dilakukan dengan cara yang sama, yakni menggunakan metode ilmiah. Metode ilmiah adalah cara pemecahan masalah yang sederhana dan terstruktur.

Pertama, ahli forensik akan mengidentifikasi masalah atau pertanyaan, langkah selanjutnya, membentuk hipotesis (asumsi atau tebakan terdidik) tentang solusi untuk masalah atau pertanyaan, kemudian menggunakan hipotesis, dilakukan eksperimen untuk mencoba menyanggah. Jika hipotesis dapat disanggah dengan data eksperimen, maka harus memodifikasi atau memikirkan kembali hipotesis, dan memulai eksperimen lagi berdasarkan hipotesis yang direvisi.

Dengan menggunakan metode ilmiah, Ilmu Forensik merupakan alat yang kuat untuk menyelesaikan kasus kejahatan. Ilmu Forensik menjawab setiap pertanyaan yang muncul selama penyelidikan dengan kajian ilmiah.

Dokter forensik adalah ahli forensik di bidang kedokteran.

Memang tak dapat dipungkiri bahwa kedokteran forensik merupakan primadona dalam pemecahan kasus yang melibatkan mayat dan nyawa manusia. Dokter forensik merupakan seorang ahli forensik dalam bidang kedokteran yang berperan penting dalam Ilmu Forensik. Dokter forensik harus dapat membedakan kematian alami dengan kematian yang tak wajar, misalnya jika ditemukan mayat dengan ciriciri tertentu seperti sudah berusia lanjut, memiliki riwayat penyakit, tinggal seorang diri. Meskipun ditemukan tibatiba meninggal, kemungkinan mayat tersebut meninggal karena sebab alami, tergantung riwayat penyakitnya, dan bukan merupakan kasus medikolegal.

Lain halnya jika orang yang sehat tanpa suatu penyakit apapun yang dalam kondisi dan usia prima ditemukan telah meninggal, tentunya terjadi sesuatu yang tak wajar dengan kematiannya, yang menjadikannya sebagai kasus medikolegal yang bisa jadi berubah menjadi kasus pembunuhan ataupun bunuh diri.

Dokter forensik dituntut untuk mengetahui siapakah mayat tersebut, penyebab kematian, bagaimana kematian itu terjadi, serta waktu kematian dari mayat yang ditemukan bagimanapun kondisinya. Tentunya didukung juga dengan keahlian lain seperti pemindaian sidik jari, toksikologi jika dicurigai terjadi keracunan, pemeriksaan DNA jika mayat tak dapat dikenali dan sidik jari telah rusak, dan lain sebagainya.

Pengungkapan kebenaran perlu lebih dari satu disiplin ilmu.

Dalam pengungkapan suatu kebenaran tak dapat dilakukan hanya dengan satu disiplin ilmu. Karena itulah diperlukannya ahli forensik di mana berbagai bidang disiplin ilmu digabungkan menjadi satu untuk membantu mengungkap kebenaran dari suatu kasus kriminal dalam suatu persidangan. Sehingga pihak yang bersalah dapat diberikan hukuman dan menghindari salah tangkap yang membuat seseorang yang tak bersalah dihukum.