Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan salat Idulfitri dalam kondisi darurat Covid-19. Edaran itu disusun sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam akun Instgram resmi PP Muhammadiyah (@lensamu) surat edaran bernomor 04/EDR/I.0/E/2020 tersebut menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bila masih belum bebas pandemi Covid-19 dan belum aman bagi orang banyak untuk berkumpul, maka salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan/tidak dilaksanakan.

Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (Pemerintah) belum diyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduz-zari'ah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh kedalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW.

2. Bagi yang menghendaki, salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari Covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan. Bahkan sebaliknya tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.

3. Tata cara salat Idulfitri di rumah sama seperti salat Idulfitri di lapangan.

Pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh NabiSAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan oleh Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan yang di tempat semestinya, yaitu di lapangan dan melibatkan konsentrasi orang banyak tidak dapat dilakukan.

Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

4. Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya karena salat Id adalah ibadah sunah.