Pada hari terakhir Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali, ada satu forum yang khusus membahas tentang ekonomi dan keuangan syariah sebagai topik usulan atau inisiasi Indonesia sebagai tuan rumah yaitu konferensi pers mengenai peluncuran Prinsip-prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf dan Wakaf Uang Berbasis Sukuk.

Dalam forum itu pula, diperkenalkan inovasi keuangan syariah dengan konsep besar cash waqaf atau wakaf secara tunai. Dari hasil kajian BI, Anwar menyampaikan, potensi untuk wakaf dan zakat di Indonesia sangat besar. Melalui produk tersebut, masyarakat bisa mewakafkan hartanya secara tunai yang akan dikelola oleh manajer investasi sesuai dengan prinsip keuangan syariah sehingga manfaat bagi sesama jadi jauh lebih besar.

Kepala Departemen Ekonomi dan keuangan Syariah Bank Indonesia, Anwar Bashori dalam media briefing di Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 menyampaikan bahwa ini baru dua minggu kami rilis, kalau lihat minatnya, ini sekitar Rp20-25 miliar cash wakaf, mewakafkan tunai. Tidak hanya itu, wakaf tidak hanya fixed asset, tidak hanya tanah, tetapi sekarang termasuk cash waqaf. Dengan wakaf tunai ini, praktik berwakaf jadi lebih luas karena dananya akan dikelola oleh manajer investasi dalam kurun waktu tertentu sehingga manfaat bagi kepentingan umum jadi lebih besar.

Dikarenakan cara ini terhitung masih baru, maka instrumen yang dipakai untuk investasi wakaf uang adalah di sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara Ritel. Hal ini dilakukan untuk memastikan wakaf uang tersebut dapat kembali setelah jangka waktu berakhir dan mendapatkan return atau imbal hasil atas investasi yang bisa dipakai untuk kegiatan sosial lainnya.