Dulu kita mendaftar dan cek NPWP harus mengunjungi kantor wajib pajak, belum lagi harus mengantre panjang, desak-desakan dan memakan banyak waktu. Sekarang Direktorat Jendral Pajak memberikan solusi yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu dengan memberikan layanan e-registrasi atau sistem pendaftar NPWP online. Apabila nomor pokok wajib pajak kita sudah aktif, maka secara langsung identitas wajib pajak kita sudah masuk ke dalam database wajib pajak. Agar bisa mengeceknya, kita dapat menggunakan 3 cara berikut.

1. Website resmi Dirjen Pajak.

Begini 3 cara cek validitas NPWP dengan mudah dan cepat

Selain untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, pemilik akun juga bisa mengetahui nomor NPWP yang telah dibuat melalui website Dirjen Pajak. Caranya dengan mengunjungi website resmi Dirjen Pajak di https://ssereg.pajak.go.id/.

2. Menelepon Kring Pajak.

Selain website, Direktorat Jenderal Pajak juga membuka layanancall center24 jam untuk menerima dan menjawab berbagai keluhan, pertanyaan, maupun pengaduan masyarakat seputar perpajakan. Layanan tersebut bernama Kring Pajak.

Kring Pajak menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, unit tersebut merupakan fakta keseriusan pemerintah yang berupaya mengedepankan kepuasan wajib pajak.

Kring Pajak dibentuk sebagai wujud dukungan terhadap terbitnya Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi.

Berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2014, layanan ini lantas dipublikasikan sebagai Kring Pajak 1-500-200. Secara hierarki, Kring Pajak berada di bawah Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.

Sesuai perannya sebagaicall center,masyarakat dapat menanyakan berbagai pertanyaan seputar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Kring Pajak juga melayani pertanyaan seputar SPT tahunan, tagihan pajak, dan cara menghitung pajak terutang.

Ada dua macam pelayanan yang ditawarkan, yaitu inbound dan outbound. Inbound mencakup informasi, pengaduan, serta berkomunikasi langsung dengan agen. Sementara outbound meliputi layanan panggilan keluar.

3. Melalui e-mail Kantor Pajak.

Cara lainnya, Kita bisa bertanya mengenai status NPWP Kita dengan cara mengirimkan e-mail ke kantor pajak, yaitupengaduan@pajak.go.id.

Demikianlah informasi mengenai cara mengecek validitas nomor wajib pajak. Semoga informasi ini dapat berguna sebagai panduan untuk mengurusnya.