Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Idrus Marham resmi ditahan oleh KPK pada jumat tanggal 31 agustus 2018. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau-1. Idrus Marham akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Menanggapi penahananannya sendiri mantan menteri sosial itu menyatakan bahwa "Saya dari awal menyatakan siap untuk mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada". Juga saya tahu, setelah jadi saksi, saksi jadi tersangka, pasti ada penahanan dan sudah saya katakan, semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua," imbuhnya

Mengetahui salah satu pengurus partainya ditahan oleh KPK partai golkar menyampaikan rasa empatinya melalui Ketua DPP Partai Golkar Pak Ace Hasan Syadzily menyatakan "Tentu kami sangat prihatin atas penahanan Pak Idrus Marham". Lebih lanjut lagi Pak Ace juga mendoakan agar beliau sabar dan tabah dalam menghadapi proses hukum yang sedang terjadi

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum yang dihadapi.

"Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai," ujar Wakil Keta KPK Alexander Marwata. Lebih lanjut lagi Alexander Marwata menyatakan "Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP. Kalau dia segera ditahan, kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan bisa kita selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda," pungkasnya.